Menurut keterangan polisi berdasarkan pengakuan korban, pria tersebut menyalakan musik keras dengan terus menerus sehingga tetangga yang lanjut usia merasa tulangnya bergetar.
Baca Juga: Manfaat dan Keutamaan Membaca Alquran Setiap Hari, Menjernihkan Pikiran hingga Menyembuhkan Penyakit
"Terdakwa dilaporkan mengabaikan keluhan tetangganya dan peringatan dari petugas polisi, yang semuanya bersaksi melawan dia di pengadilan," ujar polisi.
"Boom boom' yang terus menerus", mengakibatkan saudara perempuan salah satu korban mengaku tulangnya bergetar," sambungnya dikutip Patriot Bekasi dari odditycentral-com.
Atas perbuatannya pria tersebut kini tengah disidangkan dan hakim menjatuhkan hukuman terhadap pelaku dengan penjara selama satu tahun tiga bulan.
Selain itu pelaku juga harus memberi kompensasi kepada tetangga dan korban kebisingannya sebesar 18.000 euro ($20.000) atau sekira Rp 300.400.000,dan membayar denda sebesar 2.160 euro ($2.417) atau sekira Rp 36.054.000.***