PR BEKASI – Seorang teroris di Selandia Baru bernama Brenton Tarrant, yang membabi buta menembak mati 51 orang yang sedang beribadah di masjid pada 15 Maret 2019 lalu, telah divonis hukuman pidana seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Putusan tersebut dibuat oleh Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander pada 27 Agustus 2020.
Persidangan kasus terorisme yang dilakukan penganut supremasi kulit putih tersebut sempat tertunda karena pandemi Covid-19.
Baru pada bulan Agustus 2020, persidangan dapat kembali dilakukan setelah mengalami penundaan.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Mirror pada 27 Agustus 2020, putusan pengadilan terhadap perbuatan terorisme yang dilakukan Brenton Tarrant adalah sidang vonis dengan hukuman terberat sepanjang sejarah pengadilan Selandia Baru. Adapun vonis tersebut adalah hasil putusan Pengadilan Tinggi di Christchurch, Selandia Baru.
Pada 15 Maret 2019 lalu, penganut supremasi kulit putih tersebut menyerang dua masjid secara membabi buta.
Ia bahkan menyiarkan video penembakannya tersebut secara langsung di Facebook saat dia menyemprotkan peluru ke anak-anak dan orang dewasa yang tidak bersalah ketika hendak melaksanakan salat Jumat di masjid Al Noor dan masjid Linwood di Selandia Baru.
Sidang vonis yang panjang tersebut memakan waktu selama empat hari terhitung dari Senin, 24 Agustus 2020.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Mirror