Pewaralaba Kulit Hitam Merasa Didiskriminasi, McDonald's Dituntut Ganti Rugi 1 Miliar Dolar

- 1 September 2020, 17:31 WIB
Lambang restoran McDonald's.
Lambang restoran McDonald's. /Pexels

PR BEKASI - Perusahaan waralaba cepat saji di Amerika Serikat, yakni McDonald's Corp (MCD.N) telah digugat oleh 52 mantan pemilik berkulit hitam waralaba tersebut.

Mereka menuduh perusahaan raksasa tersebut telah melakukan diskriminasi rasial dengan mengarahkan mereka ke lingkungan yang tertekan dan penuh kejahatan sehingga membuat usaha mereka gagal.

Dalam pengaduannya, para mantan pemilik waralaba tersebut menuntut ganti rugi hingga 1 miliar dolar US.

Baca Juga: Saham Tesla Meroket, Elon Musk Salip Mark Zuckerberg Sebagai Orang Terkaya di Dunia

Penggugat mengatakan, dengan persyaratan yang sama, McDonald's tidak menawarkan lokasi restoran yang menguntungkan dengan peluang pertumbuhan yang baik kepada pewaralaba kulit hitam, seperti yang dilakukan McDonald's pada pewaralaba kulit putih.

Hal ini memungkiri komitmen McDonald's terhadap keragaman dan kewirausahaan kulit hitam.

Pengaduan tersebut mengatakan bahwa McDonald's membebani penggugat berdasarkan perjanjian waralaba standar 20 tahun, di mana toko-toko membutuhkan biaya keamanan dan asuransi yang tinggi.

Selain itu, penjualan tahunan yang diperoleh para penggugat hanya mencapai rata-rata 2 juta dolar US atau setara Rp29,21 miliar dengan kurs Rp14.605 dari tahun 2011 hingga 2016, di mana 700 dolar US atau setara Rp10,22 miliar lebih rendah dari rata-rata nasional yang seharusnya.

Baca Juga: Sinopsis Eagle Eye Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Telepon Misterius Kendalikan Hidup 2 Orang

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x