Berencana Pindahkan Kedubesnya di Israel ke Yerussalem, Turki: Serbia Langgar Hukum Internasional

- 6 September 2020, 11:50 WIB
Bendera Negara Turki./ Pixabay
Bendera Negara Turki./ Pixabay /

"Telah berulang kali ditekankan dalam berbagai resolusi PBB bahwa masalah Palestina hanya dapat diselesaikan dengan pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya," katanya menekankan.

Menurutnya, setiap negara yang memindahkan kedutaannya ke Yerusalem jelas merupakan pelanggaran hukum internasional.

Tanggapan Turki datang setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pada hari Jumat bahwa Serbia setuju memindahkan kedutaannya ke kota yang diperebutkan pada bulan Juli.

Baca Juga: Cek Fakta: Tentara Merah RRC Disebut Berkamuflase Jadi Banser untuk Adu Domba Umat Islam

Para pemimpin Serbia dan Kosovo bertemu dalam dialog dua hari yang disponsor Amerika Serikat di Washington. Pihak-pihak yang terlibat setuju untuk menormalisasi hubungan ekonomi di Yerusalem.

Serbia dan Kosovo menandatangani perjanjian terpisah dengan Amerika Serikat di mana Serbia setuju untuk memindahkan kedutaannya ke Yerusalem. Kosovo dan Israel sepakat untuk menormalisasi hubungan dan menjalin hubungan diplomatik.

Serbia juga setuju untuk membuka kantor komersial di Yerusalem pada bulan September ini.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Anadolu Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x