Setengah Abad Dipenjara, Mantan Petinju Profesional Ini Ternyata Tidak Bersalah?

- 27 Oktober 2023, 13:58 WIB
Ilustrasi pembunuhan. /Pexels/cottonbro studio
Ilustrasi pembunuhan. /Pexels/cottonbro studio /

PATRIOT BEKASI - Kakak perempuan dari seorang mantan petinju profesional dan terpidana mati yang dituduh melakukan pembunuhan pada tahun 1966 di Jepang tengah menyatakan bahwa saudaranya tidak bersalah.

Pernyataan tersebut dilontarkan sang kakak dalam hari pertama persidangan ulang adiknya yang dituding menjadi pelaku pembunuhan pada Jumat, 27 Oktober 2023, yang kemungkinan akan dibebaskan.

Pelaku pembunuhan yang bernama Iwao Hakamada, 87 tahun, tidak menghadiri persidangan ulang karena kondisi mentalnya yang memburuk setelah menghabiskan hampir setengah abad di balik jeruji besi sebelum ditemukannya bukti baru pada 2014 yang mengarah pada pembebasannya.

Baca Juga: Resmi! Xiaomi 14 Series Ponsel Pertama yang Gunakan Snapdragon 8 Gen 3, iQOO 12 akan Segera Menyusul

"Saya akan membela saudara laki-laki saya tidak bersalah demi dia. Tolong berikan kebebasan sejati kepada Iwao," kata Hideko, 90 tahun, yang hadir di persidangan menggantikannya.

Jaksa mengatakan bahwa Iwao Hakamada bersalah, dengan alasan dalam pernyataan pembukanya bahwa ada kemungkinan dia melakukan kejahatan di toko miso tempat dia bekerja sebagai karyawan tetap, karena tersangka kemungkinan besar adalah seseorang yang terkait dengan perusahaan tersebut.

Hakamada ditangkap karena membunuh direktur pelaksana senior perusahaan, istri dan dua anak mereka. Mereka ditemukan tewas ditikam di rumah mereka di Prefektur Shizuoka, yang telah hangus terbakar.

Lebih lanjut, tim pembela Hakamada menyatakan kalau nyawa klien mereka sudah dicuri karena dipenjara selama setengah abad dan menyatakan bahwa tanggung jawab tidak hanya terletak pada otoritas investigasi, tetapi juga pada penasihat hukum dan hakimnya.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: Mainichi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah