Tidak Ingin Donald Trump Curang, Pengadilan AS Tolak Keluarkan Imigran Ilegal dari Sensus 2020

- 11 September 2020, 20:45 WIB
Poster sosialisasi Sensus 2020 di Amerika Serikat.
Poster sosialisasi Sensus 2020 di Amerika Serikat. /Aljazeera

PR BEKASI - Pada bulan Juli 2020, Donald Trump menandatangani nota presiden yang memerintahkan imigran tidak berdokumen - yang diperkirakan baru-baru ini berjumlah lebih dari 10,5 juta orang di seluruh negeri- dikecualikan dari penghitungan suara ketika pemungutan di distrik kongres.

"Mengecualikan imigran ilegal ini dari basis pembagian, lebih sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi perwakilan yang mendukung sistem pemerintahan kami," bunyi memorandum Donald Trump.

Tapi pada akhirnya, Pengadilan Amerika Serikat (AS) telah menolak upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mencegah imigran tidak berdokumen dihitung dalam sensus AS 2020.

Baca Juga: Uji Coba Persib Vs Bhayangkara FC Resmi Dibatalkan, PSBB Jakarta Jadi Penyebabnya

Dalam putusannya, Pengadilan Distrik AS di New York mengatakan bahwa selama mereka tinggal di negara tersebut, imigran tidak berdokumen memenuhi syarat sebagai 'orang dalam' negara bagian, yang harus dihitung dalam sensus 2020, survei wajib yang dikirim ke setiap rumah tangga di AS setiap 10 tahun.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Aljazeera, pengecualian para imigran akan memengaruhi berapa banyak kursi di Dewan Perwakilan Rakyat AS yang dialokasikan untuk setiap negara bagian AS.

Kritikus Donald Trump serta kelompok hak-hak sipil, menuduh Presiden AS mencoba mempolitisasi proses sensus untuk keuntungannya sendiri.

"Presiden harus bertindak sesuai dengan dan dalam batas-batas kewenangan yang telah diberikan Kongres. Kami menyimpulkan bahwa presiden tidak melakukannya," kata panel tiga hakim dalam keputusannya yang dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung AS. 

Baca Juga: Operator Seluler 3 Bagi-bagi Kuota Internet Hingga 30GB Untuk Pelajar dan Pengajar

Dalam keputusannya, hakim federal di New York mengatakan, perintah presiden itu melanggar hukum dan kerugian yang ditimbulkannya akan berlangsung selama satu dekade.

Dia juga mengatakan, sensus akan digunakan untuk mengalokasikan dana federal.

Menurutnya, jika penghitungan sensus kurang, berarti masyarakat tidak akan mendapatkan dukungan keuangan yang mereka butuhkan.

American Civil Liberties Union (ACLU), termasuk di antaranya beberapa kelompok serta kota dan negara bagian AS, yang mengajukan gugatan federal pada bulan Juli terhadap perintah Donald Trump tersebut.

Baca Juga: Luncurkan Rare Beauty, Selena Gomez Ingin Setiap Wanita Merasa Cantik

ACLU adalah organisasi nasional nonprofit yang bermisi untuk melindungi hak dan kemerdekaan setiap individu agar tetap terjamin di negara AS.

Dale Ho, Direktur Proyek Hak Suara ACLU mengatakan, keputusan pengadilan adalah kemenangan besar untuk hak suara dan hak imigran.

"Presiden Trump telah mencoba dan gagal lagi untuk mempersenjatai sensus melawan komunitas imigran. Dalam Undang-undang sudah jelas bahwa setiap orang diperhitungkan dalam sensus," kata Dale Ho dalam sebuah pernyataan pada Kamis, 10 September 2020.

Keputusan tersebut juga disambut baik oleh Letitia James, Jaksa Agung negara bagian New York, yang termasuk di antara penggugat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Platform Pendidikan ‘Rumah Belajar’ Raih Penghargaan ICMA 2020

"Upaya berulang Presiden Trump untuk menghalangi, merusak, dan merugikan  sensus yang  akurat dalam pembagian berikutnya telah gagal sekali lagi," kata Letitia James.

Selain itu, pemerintahan Donald Trump sebelumnya juga pernah mencoba memasukkan pertanyaan kewarganegaraan pada Sensus AS 2020, langkah lain yang dikecam sebagai upaya untuk mengintimidasi imigran tidak berdokumen.

Pada bulan Juli, pemerintah membatalkan rencana itu, dan mengatakan  akan mulai mencetak formulir yang tidak menyertakan pertanyaan yang diperdebatkan.

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Mola TV Indonesia vs Arab Saudi, Tak Ingin Tampil Mengecewakan

Keputusan itu muncul setelah mendapat teguran dari Mahkamah Agung AS yang pada 27 Juni menyalahkan pemerintahan Donald Trump atas upaya awalnya untuk menambahkan pertanyaan tentang kewarganegaraan tersebut.

Diketahui, sejak menjabat menjadi Presiden AS, pemerintahan Donald Trump telah menerapkan kebijakan anti-imigrasi, termasuk larangan imigrasi dari negara-negara mayoritas Muslim. Banyak dari kebijakan tersebut telah ditentang di pengadilan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x