Mengerikan, Jari Tangan Tiga Remaja Terpaksa Diamputasi Usai Dituduh Mencuri

- 19 September 2020, 10:57 WIB
Tiga remaja Iran harus menjalani hukuman potong jari tangan akibat mencuri.
Tiga remaja Iran harus menjalani hukuman potong jari tangan akibat mencuri. /Mirror

PR BEKASI - Tiga remaja lelaki yang dituduh melakukan pencurian di Iran, baru-baru ini telah dijatuhkan hukuman yang mengerikan berupa amputasi jari tangannya oleh pihak yang berwenang.

Tiga remaja itu diketahui bernama Hadi Rostami, Mehdi Sharafian, dan Mehdi Shahivand terpaksa diberikan hukuman berupa pemotongan empat jari di tangan kanan mereka.

Tentunya di bawah hukum Syariah, amputasi, cambuk, dan bahkan hukuman rajam adalah bentuk hukuman yang sah.

Baca Juga: Sibuk TMMD, Babinsa Terus Dorong Remaja Kalinusu Brebes Menjadi Prajurit TNI

Ketiga remaja itu sebelumnya pernah diadili pada 2 November tahun lalu atas empat tuduhan perampokan di pengadilan di kota Urmia, Iran Utara dekat perbatasan dengan Turki.

Mereka tetap berada di balik jeruji besi sampai saat ini dan masih ditahan di sana.

Meskipun ada upaya dari pihak lawan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, Mahkamah Agung pada minggu ini menguatkan putusan tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Mirror, Sabtu, 19 September 2020, Penasihat Hak Asasi Manusia Iran mengatakan bahwa mereka dipaksa untuk mengakui perbuatannya dengan cara menyiksa ketiga remaja tersebut.

Baca Juga: Gelombang Kedua Hantui Inggris, Boris Johnson Bimbang Pilih Strategi yang Tepat

Salah satu narapidana juga, Rostami, berada dalam kondisi kesehatan yang buruk selama di penjara dan mengalami luka di pergelangan tangannya.

Hukum pidana Islam Iran mengatakan, pencurian pertama akan diberi hukuman amputasi empat jari di tangan kanan pelaku.

Nargess Tavassolian, analasis hukum dan jurnalis di TV Internasional Iran mengatakan, amputasi sebagai bentuk hukuman yang jarang terjadi di Iran.

"Untuk mendapatkan jenis hukuman ini, ada 13 syarat yang semuanya harus terpenuhi bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman amputasi," ucap Nargess.

Baca Juga: Sebut Dirinya Akan Didemo Lagi oleh 'Kadrun', Ustaz Tengku Zulkarnain Marah: Ahok Tidak Tahu Diri!

"Namun, hakim biasanya menghindari pemberian hukuman seperti itu dengan mengatakan hanya 12 dari 13 syarat yang terpenuhi dan oleh karena itu amputasi tidak diperlukan," ucap Nargess.

Beberapa syaratnya termasuk bahwa properti yang dicuri nilainya harus lebih dari jumlah tertentu, harus dicuri dari tempat yang aman, bukan milik pemerintah,  dan bukan dicuri saat pelaku dalam kondisi kelaparan atau kurang gizi.

Jika ada salah satu syarat di atas yang tidak terpenuhi maka hukuman tidak akan berlaku.

Situs berita lokal Kurdpa juga mengatakan terdakwa menghadapi empat tuduhan perampokan di Urmia.

Otoritas Iran mendukung hukuman yang diberikan ke pelaku dengan mengatakan, itu adalah cara paling efektif untuk membuat jera sang pelaku.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Mirror


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah