Kasus Penyimpanan Aset Negara, Mantan PM Pakistan Imran Khan dan istrinya Divonis 14 Tahun Penjara

- 31 Januari 2024, 15:26 WIB
Mantan Perdana Menteri Imran Khan dan mantan Menlu Iran Shah Mehmood Qureshi divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembocoran rahasia negara.
Mantan Perdana Menteri Imran Khan dan mantan Menlu Iran Shah Mehmood Qureshi divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembocoran rahasia negara. /Foto/IRNA

PATRIOT BEKASI - Mantan perdana menteri (PM) Pakistan Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus terkait dengan penjualan ilegal aset negara.

Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi dituduh menyimpan dan menjual aset negara pada masa dirinya mejabat.

Sejak diputuskan pada hari ini Rabu, 31 Januari 2024 pengadilan juga melarang Khan memegang jabatan publik selama 10 tahun dan mendenda masing-masing PKR787 juta (£22,19,530).

Baca Juga: Sediakan Hadiah Belasan Juta, Pemkot Bekasi Gelar Lomba Desain Logo HUT Ke 27, Ini Syaratnya

Sementara Bibi tidak hadir di pengadilan karena persidangan diadakan di Penjara Adiala Rawalpindi, tempat Khan dipenjara.

Imran Khan sempat menghadiri sidang pengadilan ketika hakim mengumumkan putusan.

Tim kuasa hukum Bibi mengatakan bahwa Bibi akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi sebelum dilakukan hukuman penjara.

Sedangkan kuasa hukum Khan, Babar Awan, mengatakan bahwa Khan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dengan waktu singkat sehingga hakim tidak menunggu tim kuasa hukumnya tiba.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x