Jaksa Turki: Dua dari Enam Tersangka Pembunuh Jamal Khashoggi Didakwa Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 29 September 2020, 11:47 WIB
Jamal Khashoggi.* /Middle East Monitor/
Jamal Khashoggi.* /Middle East Monitor/ /

 

PR BEKASI – Jaksa Turki telah mengajukan dakwaan kedua terhadap enam tersangka baru warga negara Arab Saudi atas pembunuhan jurnalis Washington Post, Jamal Khashoggi pada 2018 lalu di konsulat Kerajaan Arab Saudi, Istanbul.

Diketahui, dua dari enam tersangka menghadapi dakwaan dengan hukuman penjara seumur hidup yang diperparah.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Aljazeera, sedangkan empat terdakwa lainnya dituntut hukuman hingga lima tahun penjara.

Baca Juga: Kominfo Adakan Lomba Jurnalistik dengan Tema COVID-19

Menurut dakwaan yang dilayangkan pada Senin, 28 September 2020, kedua terdakwa tersebut diketahui merupakan anggota staf konsulat Kerajaan Arab Saudi dan merupakan bagian dari tim yang meninggalkan Turki setelah melakukan pembunuhan terhadap jurnalis tersebut.

Sedangkan empat tersangka lainnya dilaporkan dituduh merusak barang bukti dengan pergi ke TKP segera setelah pembunuhan itu berlangsung, mereka juga diketahui sedang tidak berada di Turki.

Jamal Khashoggi yang merupakan kontributor dan kritikus di surat kabar Washington Post yang dikenal tajam dalam memberi kritik pada Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), terakhir terlihat di konsulat Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018.

Baca Juga: Kerap Lontarkan Kata-kata Kotor ke Pengunjung, Sekelompok Burung Beo Ini Terpaksa Harus Diisolasi

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x