Jaksa Turki: Dua dari Enam Tersangka Pembunuh Jamal Khashoggi Didakwa Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 29 September 2020, 11:47 WIB
Jamal Khashoggi.* /Middle East Monitor/
Jamal Khashoggi.* /Middle East Monitor/ /

Dirinya diketahui pergi ke Konsulat Kerajaan Arab Saudi untuk membawa dokumen persiapan pernikahannya yang akan datang dengan tunangannya asal Turki, Hatice Cengiz .

Jenazah pria berusia 59 tahun itu dilaporkan dimutilasi di gedung konsulat, lalu diberi cairan asam hingga potongan tubuhnya meleleh, kemudian dibuang ke saluran air oleh para pelakunya.

Dalam kasus terpisah yang diluncurkan pada Juli, pengadilan Istanbul mulai mengadili secara in absentia 20 warga Arab Saudi lainnya atas pembunuhan itu, termasuk dua mantan asisten Putra Mahkota Saudi.

Baca Juga: Berikan yang Terbaik untuk sang Buah Hati, 5 Makanan ini Baik Dikonsumsi Saat Pandemi Covid-19

Jaksa Turki mengklaim wakil kepala intelijen Saudi, Ahmed al-Assiri dan penasihat media pengadilan kerajaan, Saud al-Qahtani memimpin operasi tersebut dan memberi perintah kepada tim pembunuh Arab Saudi.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan perintah untuk membunuh Jamal Khashoggi datang dari tingkat tertinggi pemerintah Arab Saudi tetapi tidak pernah secara langsung menyalahkan Putra Mahkota Saudi.

Putra mahkota Saudi membantah memerintah kan pembunuhan itu tetapi mengatakan pada akhirnya dia memikul tanggung jawab penuh sebagai pemimpin de facto kerajaan.

Baca Juga: PSBB Diterapkan secara Berkelanjutan, Seniman TMII harus 'Kucing-kucingan' dengan Petugas

Pada bulan September, pengadilan Arab Saudi membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada lima terdakwa setelah persidangan tertutup di Arab Saudi tahun lalu, malah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mereka.

"Jaksa Saudi melakukan satu tindakan lagi hari ini dalam parodi keadilan ini," kata Agnes Callamard, pelapor khusus PBB untuk eksekusi di luar hukum, pada saat itu.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x