Nikahi Saudaranya Sendiri dan Kabur, Pria Ini Dijatuhi Hukuman 1.000 Cambukan

- 7 Oktober 2020, 21:48 WIB
Ghulam Mirza yang dijatuhi hukuman 1.000 cambukan.
Ghulam Mirza yang dijatuhi hukuman 1.000 cambukan. /World News Daily Report

Baca Juga: 300 Kampus Tetap Akan Banjiri Istana Negara Meski Dilarang Polisi, BEM SI: Unjuk Rasa Akan Damai

Menurut Hakim Hussein di Pengadilan Tinggi Islamabad, pernikahan inses hanya diperbolehkan antara sepupu, tapi karena Ghulam Mirza telah melakukan hubungan suami istri dengan adiknya, hingga membuat adiknya hamil, maka pernikahan tidak bisa dibatalkan.

“Hukum Islam mengizinkan pernikahan inses hanya antara sepupu pertama dan dalam kasus-kasus pengecualian tertentu. Tetapi dalam kasus ini, pernikahan tersebut telah dikonsumsi dan seorang anak telah hadir. Jadi dengan rahmat Allah, saya dengan ini menolak untuk membubarkan persatuan ini, dan menghukum penggugat 1.000 cambukkan," kata Hakim Hussein.

Menurut Ahli Hukum Karim Haziq, pernikahan sesama saudara kandung dalam hukum Islam adalah hal yang tidak biasa. Tetapi, khusus dalam kasus ini, hakim diwajibkan untuk melakukannya.

“Putranya mungkin seorang homoseksual dan saudara perempuannya sangat-sangat jelek, jadi menurut hukum Islam, semuanya masuk akal,” kata Ahli Hukum Karim Haziq.

Baca Juga: Hati-hati Kerumunan, Covid-19 Kini Menular Lewat Udara dalam Jarak Kurang dari 1,8 Meter

Ibu dari dua bersaudara itu mengatakan kepada wartawan bahwa dia puas dengan hukuman itu dan senang keluarganya tidak dihina oleh putranya yang tidak tahu terima kasih.

Ghulam Mirza akan menerima 1.000 cambukan selama beberapa minggu ke depan dan telah dipaksa oleh otoritas Pakistan untuk bersatu kembali dengan istrinya di rumah keluarganya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x