Dinilai Lakukan Intervensi terhadap Rizieq, MER-C Minta Wali Kota Bogor Belajar Etika Kedokteran

29 November 2020, 20:17 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya. /Instagram.com/@bimaaryasugiarto

 

PR BEKASI - Lembaga Medis dan Kemanusiaan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) sayangkan tindakan Wali Kota Bogor, Bima Arya yang dinilai telah melakukan intervensi terhadap Habib Rizieq Shihab sebagai pasien.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Bima Arya menyambangi rumah sakit UMMI yang berada di wilayahnya, tempat Habib Rizieq Sihab dirawat. Salah satu alasan Bima ketika itu adalah untuk meminta klarifikasi atas kabar yang diterimanya, yaitu Habib Rizieq menolak untuk menjalani tes swab. 

Tindakan Bima tersebut, mendapat sorotan dari MER-C yang dianggap telah melakukan intervensi terhadap tim tenaga medis yang sedang bekerja dan hak pasien untuk beristirahat.

Baca Juga: Buntut Nyanyian 'Hancurkan Risma Sekarang Juga', Balai Kota Surabaya Dibanjiri Karangan Bunga

Hal itu dinyatakan MER-C dalam siaran pers tertulis oleh Ketua Presidium MER-C  dr. Sarbini Abdul Murad yang diunggah dalam situs resmi MER-C, tertanggal 28 November 2020

MER-C dalam hal ini, bertindak sebagai pihak yang dipercaya oleh keluarga Habib Rizieq untuk melakukan pemeriksaan serta pengawalan terhadap kesehatan, termasuk merujuk HRS ke Rumah Sakit untuk beristirahat.  

"MER-C mengirim beliau untuk beristirahat di RS. Namun mendapatkan perlakuan yang kurang beretika dan melanggar hak pasien dari Walikota Bogor dengan melakukan intervensi terhadap tim medis yang sedang bekerja, sehingga mengganggu pasien yang sedang beristirahat," tulis surat itu seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari MER-C, Minggu, 29 November 2020.

Baca Juga: Henry Subiakto Keberatan dengan Sikap Habib Rizieq yang Tolak Ungkap Hasil Swab Test

Lebih jauh, MER-C juga menyoroti publikasi atau penyebarluasan informasi yang dilakukan oleh Bima terhadap Habib Rizieq Shihab, dianggap telah menimbulkan keresahan bagi publik.

"Selain itu Walikota Bogor juga tidak beretika dalam mempublikasi kondisi pasien kepada publik, sehingga menimbulkan kesimpangsiuran dan keresahan bagi masyarakat, ucapnya. 

MER-C melanjutkan keterangannya, menjelaskan bahwa pasien memiliki hak untuk menerima atau menolak atas upaya pemeriksaan dan pengobatan tanpa perlu adanya intervensi, bahkan dalam kondisi tidak normal sekali pun, seperti bencana alam maupun peperangan. 

Baca Juga: BREAKING NEWS: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Positif Covid-19

Karena itu, MER-C meminta Bima Arya agar dapat belajar tentang etika dalam dunia kedokteran tentang independensi tenaga medis dalam bekerja serta dapat mempercayakan langkah tim medis dalam penanganan terhadap pasien.

"Walikota Bogor perlu belajar etika kedokteran tentang independensi tenaga medis dalam bekerja dan hak pasien untuk menerima atau menolak atas semua upaya pemeriksaan dan pengobatan yang akan diberikan tanpa ada intervensi atau tekanan pihak manapun," katanya.

"Jangankan dalam situasi normal, di daerah bencana dan peperangan saja wajib kita selaku tenaga medis tetap menjaga profesionalitas dan menghormati hak-hak pasien."

Baca Juga: Kutuk Keras Aksi Terorisme MIT di Sulteng, Mahfud MD: Sedang Dilakukan Pengejaran oleh Tim Tinombala

MER-C sebagai Tim Medis independen yang diminta keluarga untuk turut menangani kesehatan Habib Rizieq menyayangkan sikap Wali Kota Bogor dalam melakukan intervensi dan tekanan kepada rumah sakit, tim medis serta pasien.

Kemudian MER-C meminta agar semua pihak agar tidak membuat kegaduhan, menjaga privasi dan dapat mempercayakan persoalan kepada tim medis yang melakukan penanganan. 

Saat ini, dikatakan MER-C bahwa pemeriksaan serta pengobatan yang dijalankan kepada HRS, sesuai dengan masalah kesehatan yang ditemukan.

Baca Juga: Catat Waktunya! Masyarakat Indonesia Bisa Nikmati Gerhana Bulan Penumbra Esok Hari dari 3 Wilayah

Selanjutnya terkait dengan publikasi, MER-C mengingatkan agar perihal pemberian informasi kondisi kesehatan pasien merupakan domain dari pihak keluarga. Lebih lanjut diungkap bahwa pihak rumah sakit atau dokter tidak memiliki izin menyampaikan informasi, kecuali telah mendapat izin dari pihak keluarga.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler