PR BEKASI – Relawan Covid-19 Tirta Mandira Hudhi atau yang lebih dikenal dengan dr. Tirta menanggapi kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 yang dilakukan oleh bapak dan anak.
Korupsi bansos yang dimaksud dr. Tirta, ialah kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.
Kasus tersebut melibatkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa.
“Muncul lagi kasus dana korup bansos. Bapak anak pula,” kata dr. Tirta sebagaiamana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @tirta_hudhi, Jumat, 2 April 2021.
Baca Juga: Mantan Pimpinan JI Beberkan Motif Teroris di Mabes Polri: Dia Sudah Tahu Akan Mati
Baca Juga: Balas Telak Ucapan Munarman terkait ZA, Dewi Tanjung: Kapan Perlu Tembak Mati Nih Manusia?
Menurut dr. Tirta para pelaku korupsi bansos tidak peduli dengan kegiatan kemanusian.
Pasalnya di otak mereka yang ada hanya uang dan uang.
“Emang. Kalau otaknya isinya uang, uang, uang doang, ga peduli bantuan sosial pandemi juga disikat yah,” ucap dr. Tirta.
Baca Juga: Mendikbud Buka Kembali Sekolah, Puan Maharani Minta Pemerintah Utamakan Keselamatan Siswa
“I see society but without humanity,” ucap dr. Tirta.
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.
Tiga tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa dari pihak swasta sekaligus anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
Aa Umbara diduga menerima Rp1 miliar dalam kasus tersebut. Sementara anaknya, diduga menerima keuntungan sekitar Rp2.7 miliar dan MTG diduga menerima keuntungan Rp2 miliar.
“Setelah melakukan proses penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkasar ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS, AW, dan MTG,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis 1 April 2021, dikutip dari Antara.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Alex menjelaskan tim penyidik KPK telah memeriksa saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bandung Barat dan sejumlah pihak swasta.
Baca Juga: Metal Detector Mabes Polri Disebut Alami Malfungsi saat Zakiah Aini Lakukan Penyerangan
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.***