PR BEKASI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 22 April 2021, resmi menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa teroris penyerangan dan kerusuhan di Mako Brimob Depok pada Mei 2018.
"Hasil persidangan perkara terorisme di Mako Brimob, semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding," demikian bunyi keterangan resmi Humas PN Jakarta Timur.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 22 April 2021, adapun enam teroris yang dijatuhi hukuman mati itu antara lain:
Baca Juga: Dapatkan Banyak Keringanan, Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Anang Rachman
Suparman alias Maher
Syawaluddin Pakpahan
Suyanto alias Abu Izza
Handoko alias Abu Bukhori
Wawan Kurniawan.
Dalam putusan majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan para terdakwa di antaranya perbuatan mereka dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan, korban polisi meninggal lima orang dan dibunuh dengan sadis, serta terorisme adalah perkara kejahatan luar biasa.
"Yang meringankan nihil atau tidak ada," ucap Humas PN Jakarta Timur.
Baca Juga: Sistem Kesehatan Ambruk!, India Hadapi Krisis Kesehatan Akibat Gelombang 'Tsunami' Covid-19
Apa yang mereka lakukan dan bagaimana kronologinya?
Pada Selasa, 8 Mei 2018 malam, terjadi kerusuhan di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat.
Sel tahanan napi kasus terorisme (napiter) dikabarkan jebol sekitar pukul 21.30. Petugas pun berupaya mengendalikan keadaan, dan baku hantam pun terjadi antara petugas dan para napi.
Ketegangan terus meningkat hingga keesokan harinya. Rabu dini hari, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat di sekitar Mako Brimob dengan memasang kawat berduri.
Baca Juga: Catat! Masih Ngeyel Mudik di 6-17 Mei, Siap-siap Kendaraanmu Dikandangin Polisi
Akses jalan yang ada di depan Mako pun ditutup sementara. Personel Brimob dikerahkan untuk berjaga di sepanjang jalan tersebut. Mereka mengokang senjata laras panjang.
Karo Penmas Polri Brigjen Pol M. Iqbal mengatakan, kerusuhan bermula dari cekcok antara tahanan dengan petugas perihal makanan pemberian keluarga yang harus melewati pemeriksaan petugas terlebih dahulu.
Ada narapidana yang tidak terima dan memicu keributan. Rabu sore, pihak kepolisian melaporkan bahwa ada lima anggota Densus 88 Antiteror dan satu orang napiter yang tewas dalam kerusuhan di Mako Brimob.
Baca Juga: SAR Banyuwangi Terjun Bantu Operasi Pencarian KRI Nanggala-402
Diketahui pula, para napiter berhasil merebut senjata petugas dan menyandera satu anggota Densus lainnya.
Di sana mereka mengajukan sejumlah tuntutan, mulai dari protes soal makanan hingga minta bertemu terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman.
Hingga Rabu tengah malam, napiter berhasil menguasai seluruh rutan Mako Brimob. Polisi hanya bisa berjaga di luar gedung.
Kamis dini hari, sekitar pukul 00.00, polisi yang disandera berhasil dibebaskan dalam keadaan hidup. Ia mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.
Pembebasan personel bernama Bripka Iwan Sarjana tersebut merupakan hasil negosiasi dengan pihak napiter yang meminta makanan.
Pukul 02.18, satu unit mobil barracuda masuk ke dalam Mako Brimob untuk mengambil alih rutan. Polisi memberikan ultimatum terlebih dulu untuk para tahanan agar menyerahkan diri sebelum melakukan penyerbuan.
Baca Juga: Soal Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat, Korpri Usulkan Penerbitan Perpres
Ada 145 tahanan yang menyerahkan diri. Sementara 10 orang lainnya sempat melawan. Namun, setelah beberapa lama, 10 tahanan itu juga akhirnya menyerahkan diri.
Tak ada korban jiwa dalam operasi pengambilalihan kali ini.
Akibat peristiwa ini, enam anggota Polri gugur. Mereka adalah Bripda Wahyu Catur Pamungkas, Bripda Syukron Fadhli Idensos, Ipda Rospuji, Bripka Denny, dan Briptu Fandi.***