Catat! Masih Ngeyel Mudik di 6-17 Mei, Siap-siap Kendaraanmu Dikandangin Polisi

- 22 April 2021, 16:00 WIB
Pemerintah  telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/

PR BEKASI - Polda Metro Jaya tak bosan dan lelah mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Aparat Kepolisian menyatakan pihaknya akan memberi tindakan tegas bagi masyarakat yang masih “ngeyel” melakukan mudik dengan modus apapun.

Bagi masyarakat yang masih maksa melakukan mudik, nantinya Polisi akan meghadang serta mengandangkan kendaraan yang digunakan untuk mudik tersebut.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Bau Mulut saat Puasa? Berikut Sejumlah Cara Simpel untuk Mengatasinya!

"Travel gelap akan ditindak terkait kebijakan lalu lintas dan malam takbir mobil pribadi yang dijadikan kendaraan travel untuk mengangkut pemudik Lebaran akan dikandangkan," kata Purnomo Yogo, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 22 April 2021.

Sebagaimana diketahui, sejak beberapa waktu lalu pemerintah telah menetapkan larangan mudik pada lebaran Idul Fitri tahun ini.

Diberlakukan sejak 6-17 Mei 2021, tujuan larangan tersebut agar wabah Covid-19 tidak semakin menyebar luas.

Ketetapan Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x