Dapatkan Banyak Keringanan, Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

- 22 April 2021, 16:10 WIB
Suharjito, penyuap Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster divonis 2 tahun penjara.
Suharjito, penyuap Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster divonis 2 tahun penjara. /PMJ News.

PR BEKASI - Pimpinan PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito yang terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo divonis dua tahun penjara.

Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta. Selain vonis dua tahun penjara, Suharjito pun didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa terbukti bersalah karena menyuap Edhy Prabowo untuk mendapatkan izin ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: Sistem Kesehatan Ambruk!, India Hadapi Krisis Kesehatan Akibat Gelombang 'Tsunami' Covid-19

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” tutur hakim di pengadilan Tipikor, Jakarta dikutip tim Pikiranrakyat- Bekasi.com.

Menurut Majelis Hakim, hukuman vonis selama dua tahun penjara dan denda senilai Rp250 juta diberikan itu sudah melalui berbagai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Diantara hal yang memberatkan adalah jelas bahwa perbuatan Suharjito tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Catat! Masih Ngeyel Mudik di 6-17 Mei, Siap-siap Kendaraanmu Dikandangin Polisi

Kemudian untuk hal yang meringankan adalah faktor Suharjito belum pernah dipenjara, menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses persidangan, dan terdakwa memberikan keterangan dengan terus terang.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x