Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar, Diantaranya Malah Digunakan Bayar Dangdutan

- 15 April 2021, 18:21 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy didakwa oleh jaksa telah menerima suap sebesar Rp25,7 miliar.
Mantan Menteri KKP Edhy didakwa oleh jaksa telah menerima suap sebesar Rp25,7 miliar. /Instagram.com/edhy.prabowo

PR BEKASI - Terdakwa Edhy Prabowo yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan baru saja menjalani sidang perdananya atas kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur pada Kamis, 15 April 2021.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta ini beragendakan pembacaan dakwaan.

Jaksa mengatakan bahwa terdakwa Edy Prabowo menerima suap dari para pengusaha eksportir benih benning lobster (BBL) dengan total hingga Rp25,7 miliar.

Baca Juga: Dianjurkan Rasulullah SAW, Simak 5 Manfaat Dahsyat Makan Kurma Saat Berbuka Puasa

Jaksa juga menjelaskan bahwa terdakwa Edhy Prabowo telah menggunakan uang tersebut dan salah satunya digunakan untuk membayar dangdutan.

"Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari para eksportir BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe, selanjutnya terdakwa mempergunakan uang tersebut," kata Jaksa saat membaca surat dakwaan.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, berikut adalah rincian penggunaan uang suap yang diterima Edhy Prabowo untuk berbagai macam keperluan pribadinya:

Baca Juga: Bank BRI Undur Diri dari Aceh dan Tutup Seluruh Operasional Perbankan

- Rp550 juta untuk biaya penebangan pohon, pembuatan pagar setinggi 3 meter, serta pengaspalan jalan dan lahan parkir di rumah mertua Edhy di Pasir Maung, Desa Cijayanti Babagan Madang, Kabupaten Bogor.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x