PR BEKASI - Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Edhy Prabowo buka suara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwanya.
Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 miliar dalam kasus perizinan ekspor benih lobster (benur).
Setelah mendengar dakwaan JPU, Edhy Prabowo justru merasa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.
Baca Juga: Indonesia Tak Akan Lagi Izinkan Ekspor Benih Bening Lobster, KKP Jelaskan Alasannya
Ia mengaku hanya bertanggung jawab atas apa yang terjadi Kementerian yang sempat dipimpinnya.
"Saya dari awal ketika masuk sini, saya tidak bersalah. Cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi Kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," kata Edhy saat mengikuti sidang virtual dari Gedung KPK, Kamis, 15 April 2021.
Walaupun merasa tidak bersalah, Edhy Prabowo mengaku tetap siap menjalani proses hukum dari kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: Jangan Nekat Mudik ke Lokasi Ini jika Kendaraan Anda Tidak Mau Disita Polisi
Dia bahkan akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.