Usai Didakwa Jaksa Terima Suap Puluhan Miliar, Mantan Menteri Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah

- 15 April 2021, 15:18 WIB
Tersangka kasus suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo.
Tersangka kasus suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

"Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti, saya berharap di pembuktianlah semua akan diambil keputusan yang terbaik," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Edhy Prabowo menjalani sidang perdana kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Baca Juga: Ambil Tindakan Tegas, Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris yang Hendak Serang Polisi

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, ini beragendakan pembacaan dakwaan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa menyebut terdakwa Edhy Prabowo menerima suap dari para pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) total mencapai Rp25,7 miliar.

Berikut adalah rincian penggunaan uang suap yang diterima Edhy Prabowo untuk berbagai macam keperluan pribadinya:

Baca Juga: Apakah Mimpi Basah saat Tidur Siang di Bulan Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa?

- Rp550 juta untuk biaya penebangan pohon, pembuatan pagar setinggi 3 meter, serta pengaspalan jalan dan lahan parkir di rumah mertua Edhy di Pasir Maung, Desa Cijayanti Babagan Madang, Kabupaten Bogor.

- Rp168,4 juta untuk membeli 8 unit sepeda Patrol 572. Total pembelian sepeda 118,4 juta. Sisanya, sebesar Rp50 juta digunakan Safri untuk membeli 2 buah handphone Samsung dengan tipe Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z.

- Rp818 juta untuk pembelian 2 unit mobil, Toyota Rush dan Toyota Fortuner.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah