Dapatkan Banyak Keringanan, Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

- 22 April 2021, 16:10 WIB
Suharjito, penyuap Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster divonis 2 tahun penjara.
Suharjito, penyuap Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster divonis 2 tahun penjara. /PMJ News.

Hakim juga menuturkan bahwa terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan, dan membantu karyawan muslimnya untuk melakukan umrah.

“Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP. Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah,” tutur hakim.

Baca Juga: SAR Banyuwangi Terjun Bantu Operasi Pencarian KRI Nanggala-402

Selain itu, keringanan lainnya adalah terdakwa juga memberi kesempatan kepada karyawannya yang non-muslim untuk berziarah ke tanah suci, sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

Hakim juga mengatakan keringanan terdakwa karena berjasa membangun dua masjid dan rutin memberikan santunan kepada yatim piatu di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi.

“Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi,” tutur Hakim.

Terdakwa suap kasus korupsi ekspor benih lobster, Suharjito mendapat keringanan dari hakim karena perilakunya juga yang dianggap jujur.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x