Babi Ngepet di Depok Ternyata Bohongan, Penyebar Hoaks Ustaz Adam Ibrahim Terancam Dipenjara 3 Tahun

29 April 2021, 16:32 WIB
Penyebar tentang berita adanya babi ngepet di Depok ditangkap polisi karena dianggap telah menyebarkan hoaks. /Dok. PMJ News/

PR BEKASI - Polres Metro Depok mengungkapkan fakta soal penangkapan babi ngepet yang sempat menghebohkan warga kampung Bedahan, Sawangan, Depok.

Polisi memastikan isu babi ngepet tersebut hanya berita bohong hasil rekayasa seorang oknum ustaz.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Siregar mengatakan cerita bohong atau hoaks babi ngepet pertama kali disebarkan oleh Ustaz Adam Ibrahim.

Akibat dari tindakannya tersebut, polisi saat ini telah menangkap Ustaz Adam Ibrahim.

"Kami sampaikan semua yang sudah viral itu adalah hoaks, itu berita bohong. Kejadiannya tidak seperti apa yang diberitakan," ujar Imran sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Kapolri Tawarkan Anak Prajurit Awak Nanggala 402 yang Gugur jadi Polisi

Lebih lanjut, Iman menjelaskan bahwa cerita soal babi ngepet bermula dari tersangka bernama Adam Ibrahim yang menerima laporan adanya sejumlah warga yang kehilangan uangnya.

"Cerita hoaks ini berawal dari adanya masyarakat yang merasa kehilangan uang. Keluhan ini kemudian disampaikan kepada Ustadz Adam. Dia kemudian membeli seekor babi melalui online senilai Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu," tuturnya.

Selanjutnya, kata Imam, Adam bersama delapan orang lainnya bekerja sama mengarang cerita soal adanya babi ngepet ini.

Kepada warga, Adam menggambarkan babi ngepet berkalung dan mengenakan ikat kepala tali merah.

Baca Juga: Mahfud MD Kategorikan KKB Papua sebagai Teroris, Andi Arief: Saya Kecewa, Ternyata Dugaan Selama Ini Benar

"Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih 8 orang. Mereka menangkap babi yang telah disiapkan oleh saudara Ustaz Adam Ibrahim di sebelah rumahnya," ucapnya.

Atas perbuatan Ustaz Adam Ibrahim, dia dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Adapun ancaman hukumannya yakni berupa pidana penjara paling lama tiga tahun.

Sebelumnya, dalam video berdurasi 30 detik yang telah viral di berbagai media sosial, tampak seorang ibu-ibu yang menuduh seseorang sebagai pemilik dari babi ngepet tersebut.

Meski tidak menyebutkan nama, ibu-ibu tersebut menuduh seseorang pengangguran yang ia kenal sebagai pemilik babi ngepet tersebut.

"Saya dari kemarin sudah pantau pak orang ini. Ini dia berumah tangga dia nganggur tapi uangnya banyak," kata seorang ibu

"Saya udah lewat rumahnya lemparin sesuatu biar ketahuan," ucapnya menambahkan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler