Puluhan Pengendara Motor Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api di Indramayu, Netizen Geram

8 Juni 2021, 20:35 WIB
Netizen dibuat geram dengan ulah masyarakat di Haurgeulis, Indramayu yang nekat menerobos palang perlintasan kereta api./Tangkapan layar Instagram/@infojawabarat /

PR BEKASI – Kebiasaan buruk masyarakat Indonesia yang belum bisa tertib ketika melintasi palang perlintasan kereta api rupanya masih menjadi pekerjaan rumah.

Hal itu masih sering terjadi di kota-kota kecil bahkan di kota besar pun masyarakatnya masih belum paham akan budaya tertib untuk menaati sebuah peraturan.

Padahal peraturan untuk tidak menyerobot palang perlintasan kereta api itu dibuat agar tidak membahayakan dan membuat masyarakat menjadi korban dari 'srudukan' kereta api.

Baca Juga: Tanggapi Polemik Pesepeda dan Pemotor yang Viral, Dishub DKI: Pesepeda Wajib Gunakan Jalur Paling Kiri

Namun rupanya meski sudah ada aturan mengenai hal tersebut, masih ada warga yang melanggar untuk melewati perlintasan kereta api.

Seperti baru-baru ini yang terlihat dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @infojawabarat pada Selasa, 8 Juni 2021.

Dalam video tersebut, terlihat palang kereta api sudah membentang di jalanan yang tersambung dengan perlintasan kereta api.

Baca Juga: Perdebatan Benar Salah Pemotor dan Peleton Pesepeda di Jalan Raya? Polda Metro Jaya Beri Penjelasan

Meski sudah ada palang yang artinya akan ada kereta api yang akan melintas, namun, masih ada warga dengan mengendarai sepeda motor yang melintas dan menerobos palang perlintasan kereta api tersebut.

Video yang diambil dengan tidak sedikit warga yang menerobos palang perlintasan kereta api itu dikabarkan terjadi di perlintasan Kereta Api (KA) Haurgeulis, Indramayu.

"Dalam video yang diambil di perlintasan KA Haurgeulis, Indramayu 8 Juni 2021 ini, ada berapa pemotor yang nekat menantang maut? Mimin itungin ada 30 motor lebih," tulis akun tersebut dalam keterangannya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Plat AA Trending di Twitter, Aksi Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Arah Rombongan Pesepeda

Selain itu, admin @infojawabarat juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih tertib dan tidak lagi menerobos palang perlintasan kereta api yang tentunya akan membahayakan bagi warga yang nekat melintasi.

Tangkapan layar unggahan akun Instagram @infojawabarat

"Imbauan kembali, jangan menerobos palang pintu kereta api, daripada membahayakan nyawa sendiri, lebih baik tunggu sampai kereta api melintas," ujarnya.

Baca Juga: Anggota Polisi Tabrak Pemotor di Pasar Minggu Hingga Tewas, Kasus Kecelakaan Tidak Berdiri Sendiri

Seperti diketahui, aturan untuk melewati perlintasan kereta api itu terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Sementara itu, sanksinya tercantum dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi;

"Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."

Baca Juga: Tabrak Pemotor hingga Tewas, Polres Jaksel Amankan Satu Anggota Polisi Berpangkat Iptu

Dengan kebiasaan masyarakat di Haeurgeulis, Indramayu yang masih nekat menerobos palang perlintasan kereta api itu tak pelak membuat netizen geram.

"Emosi aslina ningal na ge min (Emosi asli ngelihatnya juga min)," kata @sumedangdoeloe

"Biarin aja min mereka pada punya nyawa lebih dari satu." kata @ceuceu_pecinta1933

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @infojawabarat

Tags

Terkini

Terpopuler