Buntut Pernyataan Soal Bahasa Sunda, Majelis Adat Sunda Laporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar

20 Januari 2022, 15:38 WIB
Arteria Dahlan dilaporkan Majelis Adat Sunda ke Polda Jawa Bara. /Tangkapan media sosial @net2netnews/

PR BEKASI - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, dilaporkan Majelis Adat Sunda ke Polda Jabar pada Kamis, 20 Januari 2022.

Arteria Dahlan dilaporkan terkait pernyataanya yang menuai reaksi dari masyarakat terutama suku sunda.

Arteria Dahlan dianggap telah melakukan kebohongan publik dan pernyataannya yang bersifat SARA.

Baca Juga: Pembekuan Sel Telur yang Dilakukan Luna Maya Disebut Telan Biaya Miliaran, Dokter Kandungan Ungkap Fakta Lain

Hal itu terlihat dalam tayangan video media sosial net2netnews pada Kamis, 20 Januari 2022, yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com.

Tampak sejumlah budayawan dengan mengenakan pakaian adat dan Majelis Adat Sunda menuju Polda Jawa Barat.

Mereka melaporkan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP itu atas dugaan kebohongan publik dan pernyataannya yang bersifat SARA.

Baca Juga: Mayang dan Chika Akui Belum Merasa Jadi Artis Meski Sudah Terjun ke Dunia Hiburan: Sumpah, Kayak Main Aja

Diketahui sebelumnya Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung mengganti seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) karena menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat kerja.

Menurut Arteria Dahlan, penggunaan Bahasa Sunda dikhawatirkan membingungkan peserta rapat.

"Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati Pak dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu," ucap Arteria Dahlan

"Kita ini Indonesia Pak. Nanti orang takut, kalau pakai bahasa Sunda ini orang takut, ngomong apa. Kami mohon yang seperti ini dilakukan tindakan tegas," sambung pernyataannya.

Arteria Dahlan mengemukakan kritik itu dalam rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 17 Januari 2022 lalu.

Atas pernyataan itu, kini Arteria Dahlan dilaporkan Majelis Adat Sunda ke Polda Jawa Barat.***

Editor: Gita Pratiwi

Tags

Terkini

Terpopuler