Tol Cisumdawu Sepanjang 11,45 Km Gratis Dilewati, Simak Ruas Jalan yang Sudah Dibuka

24 Januari 2022, 18:38 WIB
FOTO udara pembangunan jalan layang Tol Cisumdawu di pintu keluar Jalan Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 24 November 2019. /ANTARA/

PR BEKASI - Tol Cisumdawu diresmikan Senin, 24 Januari 2022, menurut PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) selaku investor Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).

Namun, belum semua jalan Tol Cisumdawu dapat dilalui, melalinkan baru seksi 1 ruas Cileunyi-Rancakalong.

Mulai beroperasi untuk umum, tidak berlaku tarif bagi kendaraan roda empat ke atas, alias gratis.

Dikutip dari laporan DeskJabar, Tol Cisumdawu seksi 1 memiliki panjang 11,45 kilometer.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Rendy Ungkap Rahasia Iqbal ke Aldebaran

Sebelumnya, ruas jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 dan Seksi 3 dan telah dilakukan uji laik fungsi pada 17-18 Januari 2022 lalu.

Kabar Tol Cisumdawu sudah bisa digunakan masyarakat umum akhir Januari 2022 ini juga sempat disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di kesempatan berbeda.

"Diperkirakan jalan tol ini dapat dioperasikan pada akhir Januari 2022 untuk Seksi 1 ruas Cileunyi-Rancakalong. Secara keseluruhan Jalan Tol Cisumdawu ditargetkan bisa beroperasi pada Juni 2022”, kata Ridwan Kamil.

Jalan Tol Cisumdawu keseluruhannya memiliki panjang 60,10 kilometer, dan terbagi atas  enam seksi.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Harlah ke-96 Nahdlatul Ulama 31 Januari 2022, Bisa Diunggah di Medsos

Seksi 2 menghubungkan Rancakalong-Sumedang (17,05 km), dilanjut Seksi 3 Sumedang-Cimalaka (4,05 km), Seksi 4 Cimalaka-Legok (8,20 km), Seksi 5 Legok-Ujungjaya (14,9 km) dan Seksi 6 Ujung Jaya-Dawuan 6,6 kilometer.

Meski tanpa tarif untuk dua minggu ke depan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, tetap menginformasikan tarif baru yang akan berlaku untuk seksi 1 ruas Cileunyi-Rancakalong.

Nantinya, golongan 1 akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.000 per kilometer, Golongan 2 dan 3 Rp 1.500 per kilometer, serta Golongan 4 dan 5 Rp 2.000 per kilometer, demikian dilansir Pikiran Rakyat.***

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat Desk Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler