Satu Rekan Youtuber Ferdian Paleka Diserahkan sang Ibu ke Polrestabes Bandung

4 Mei 2020, 17:15 WIB
VIDEO prank Youtuber Ferdian Paleka yang bagikan sembako berisi sampah kepada sejumlah waria di Kota Bandung.* /Tangkapan Layar/

PIKIRAN RAKYAT - Terkait video prank pemberian sembako sampah yang viral belakangan ini, nampaknya masyarakat masih geram akibat ulah Ferdinand Paleka dan kedua temannya.

Pasalnya, berdasarkan pantauan Pikiranrakyat-bekasi.com dari akun resmi Instagram tim Prabu 1 Polrestabes Bandung, diketahui tersangka Ferdian Paleka telah kabur dari kediamannya saat disatroni warga pada Senin dini hari.

Beberapa korban dalam aksi prank ini telah melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti dan dimintai keterangan terhadap pelaku.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan pihaknya sudah mengamankan satu pemuda berisinal TF.

Baca Juga: Terekam CCTV Kencing Sembarangan, Kurir Ini Dipecat dari Pekerjaannya 

TF merupakan rekan dari Youtuber Ferdian Paleka yang kini diburu polisi karena aksi prank candaannya beri bantuan sosial berisi sampah itu untuk para transpuan.

Pemuda berisinal TF yang diketahui berada dalam video itu, sebelumnya dikabarkan menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung diantar bersama keluarganya.

AKBP Galih mengatakan, kini pemuda itu tengah diperiksa untuk penyelidikan.

"Satu sudah diamankan, kita berupaya (mengamankan) pelaku lainnya inisialnya T," ujar Galih.

Baca Juga: Sambut Awal Bulan Mei 2020, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Dibuka Melemah 

Menurut Galih, pihaknya memang tengah melakukan penyelidikan sejak ramainya video itu diperbincangkan, terlepas dari adanya laporan korban.

Pihak Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek Kiaracondong juga telah mencoba untuk menelusuri keberadaan pelaku ke kediamannya yang berada di Baleendah, Kabupaten Bandung.

Pelaku yang kabur dan belum diketahui keberadaannya, Galih menegaskan kepada pelaku untuk bersikap kooperatif menyerahkan diri.

Selain itu, Galih memastikan pengejaran itu dilakukan kepada setiap orang yang terlibat dalam video itu selain Ferdian dan rekannya, TF.

Baca Juga: Cek Fakta: Semua Pemilik Rekening BRI Dikabarkan Dapat Bansos Rp 600.000, Simak Faktanya 

Menurutnya, mereka dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.

Sebelumnya, sejumlah korban yang diketahui merupakan transpuan itu mendatangi Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung pada Senin dini hari. Mereka mengaku tak terima atas perbuatan Ferdian yang menjadikan profesinya sebagai lelucon 'prank' berupa bantuan berisikan sampah.

Seorang korban yang biasa dipanggil Sani (36) menuturkan perbuatan prank Ferdian Paleka terjadi pada Kamis, 30 April 2020 dini hari.

Ketika itu, Sani tengah bersama temannya, Dini (56) alias Dani, Luna (25), dan Pipiw (30) sedang mangkal di kawasan Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Seperti Cerita Karun, Mumi Perempuan 3.500 Tahun Ditemukan Terkubur Bersama Mahar Kawinnya 

Selanjutnya, datang Ferdian Paleka bersama dengan teman-temannya, lalu Ferdian menawarkan bantuan. Kemudian, Sani dan tiga temannya menerima paket bantuan tersebut yang ternyata di dalamnya sampah.

“Pas terima dibawa dulu kan. Pas dibuka isinya toge busuk,” ujar Sani saat memberi keterangan di Mapolrestabes Bandung.

Sani mengaku sakit dengan kelakuan Ferdian Cs, terlebih peristiwanya direkam kamera dan videonya disebar melalui media sosial.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler