Oknum Penjual Daging Babi Menyaru Daging Sapi di Kabupaten Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

12 Mei 2020, 11:22 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) saat ekspose perkara penjualan daging babi di Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

PIKIRAN RAKYAT - Empat orang tersangka penjual daging babi di Kabupaten Bandung telah ditahan oleh Sat Reskrim Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan para tersangka dikenai Pasal 91 A junto Pasal 58 ayat 6 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

"Tersangka terancam lima tahun penjara," kata Hendra sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari On Air Radio PRFM News pada Senin, 11 Mei 2020.

Para tersangka menjual daging babi dengan modus menjual daging sapi karena tekstur dagingnya menyerupai daging sapi.

Baca Juga: Emosi Saat Tahu Anaknya Diperkosa, Ayah di Bekasi Tega Bunuh Tetangganya dengan Linggis 

Menurut keterangan dari Hendra, para tersangka memperoleh daging babi dari Solo, Jawa Tengah seharga Rp 45.000 per kilogram.

Daging tersebut lantas diproses agar menyerupai daging sapi menggunakan boraks. Kemudian mereka menjual daging tersebut ke beberapa pengecer seharga Rp 60.000 per kilogram.

Oleh para pengecer, daging babi tersebur dijual langsung kepada pembeli seharga Rp 85.000 sampai Rp 90.000 per kilogram.

"Tiap Minggu mereka (tersangka) menerima kiriman 600 kilogram daging babi dan diolah dengan boraks sehingga menyerupai daging sapi. Daging babi tersebut kemudian dijual dan diedarkan di Kabupaten Bandung," katanya.

Baca Juga: Usai Ditutup 2 Bulan Akibat Pandemi, Sejumlah Produk Kulit di Malaysia Dipenuhi Jamur 

Daging babi itu diduga sudah beredar di tiga kecamatan di Kabupaten Bandung yakni Banjaran, Baleendah, dan Majalaya.

Kasus peredaran daging babi itu diungkap oleh Tim Satgas Pangan Kabupaten Bandung, Sabtu 9 Mei 2020 di Kampung Lembang, Desa Koangroke, Kecamatan Banjaran.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa daging babi sebanyak 600 kilogram, 2 buah freezer, 1 timbangan, 1 unit mobil, dan 1 unit motor.

Hendra Kuniawan mengatakan, dua pelaku penjual daging babi berinisial MP (46) dan T (54).

Baca Juga: Sempat Terpapar Virus Corona, Twindy Rarasati: Yoga Biasanya 90 Menit, 12 Menit Sudah Lelah 

"Saudara T dan MP hanya warga mengontrak kurang lebih setahun, berasal dari Solo. Barangnya dikirim temannya dari Solo menggunakan mobil pick up," kata Hendra sebagaimana dilaporkan Pikiranrakyat-depok.com.

Dua orang lainnya yang berperan sebagai pengecer daging babi yakni AR (38) dan AS (39).

"AR menjual di daerah Majalaya, AS menjual di Baleendah," kata dia.

Selama hampir setahun sudah 63 ton daging babi menyerupai daging sapi beredar bebas di masyarakat.

"Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dan teliti dalam membeli daging sapi, apalagi bila harganya lebih rendah dibanding harga di pasaran," tutur Hendra.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler