Polisi Berhasil Amankan Ayah Tiri Penyekap Anaknya, Pelaku Bahkan Tega Lakukan Penganiayaan

6 April 2022, 14:10 WIB
Aksi penganiayaan dialami oleh seorang anak di Bogor, pelakunya adalah sang ayah tiri. /Tangkapan layar Instagram @net2netnews

PR BEKASI - Polres Metro Depok berhasil mengamankan seorang pria pelaku penyekapan terhadap anaknya di Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Pria yang melakukan penyekapan tersebut berinisial R (25), ayah tiri dari anak tersebut.

Kasus penyekapan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada awak media Rabu, 6 April 2022.

Menurut Yogen, peristiwa tersebut terungkap usai warga menggerebek rumah pelaku pada Minggu, 3 April 2022 malam.

Baca Juga: 13 Link Twibbon Hari Kartini 21 April 2022, Cocok untuk Dibagikan Ke Sosial Media

Pelaku R dilaporkan istrinya sendiri kepada warga setempat, karena sering melakukan tindakan kekerasan.

Mendengar ada tetangganya disekap, kemudian warga beramai-ramai menggerebek dan mendobrak rumah pelaku.

"Ibunya justru melaporkan ke warga, terus menggerebek, makanya didobrak sama warga," ujar Yogen.

Masih menurut Yogen, usai dievakuasi warga, anak tersebut ternyata mengalami luka-luka di tubuhnya diduga akibat dianiaya ayah tirinya.

Baca Juga: Update Aturan Baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Jelang Mudik Lebaran

Hal itu terlihat dari bekas luka di kaki dan tangan diduga akibat disetrika.

"Ada luka semacam bekas setrika di bagian tangan dan kaki anak ini. Tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian diikat," kata Yogen dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu, 6 April 2022.

Yogen menjelaskan, penganiyayaan tersebut terjadi saat ibu korban tidak ada di rumah karena sedang bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Diketahui sebelumnya, berita penyekapan anak usia 8 tahun itu sempat viral di media sosial.

Atas viralnya video tersebut tak sedikit masyarakat dan warganet yang mengutuk perbuatan ayah tiri itu.

Mereka meminta pihak kepolisian agar memberi hukuman setimpal dengan perbuatannya.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler