PR BEKASI - Priyanto, seorang perwira menengah Angkatan Darat telah dicopot dari jabatan militernya, yang mana sebelumnya diketahui bahwa, Dia memegang jabatan kolonel.
Kolonel Priyanto harus menerima hukuman karena melakukan pembunuhan berencana pada dua remaja di Nagreg.
Tak sendiri, Priyanto menerima hukuman dengan dua bawahannya yang melakukan aksi keji tersebut.
Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com pada Rabu, 8 Juni 2022 dari The Star, Priyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada hari Selasa, 7 Juni 2022, karena pembunuhan, perampasan kemerdekaan orang lain dan pemindahan mayat dengan maksud untuk disembunyikan.
Aksi keji yang dilakukan Priyanto dan dua bawahannya itu terjadi pada Desember lalu terhadap dua remaja.
Dua korban tersebut adalah Handi Saputra (17) yang sedang mengendarai sepeda motor dengan pacarnya Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
Priyanto dan dua anak buahnya menabrak dua remaja tersebut saat mengendarai mobil. Dia juga memutuskan membuang dua remaja tersebut ke sungai.
Saat persidangan di Jakarta, dia mengaku memiliki ide untuk membuang dua mayat remaja itu karena mengira mereka telah meninggal.
Baca Juga: POPULER HARI INI: 11 Ucapan Galungan hingga Daftar 12 Supernova One Piece yang Paling Dibenci
Namun, menurut kesaksian sejumlah saksi lainnya termasuk seorang warga sipil yang membantu mengangkat kedua korban ke dalam mobil Priyanto di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Handi masih bergerak dan merintih kesakitan.
Bukan membawanya ke rumah sakit, Priyanto malah memerintahkan anak buahnya untuk memasukkan korban ke dalam mobil.
Meski bawahannya menolak rencana tersebut, Priyanto memutuskan untuk membuang mayat-mayat itu ke sungai terdekat, dengan harapan mayat itu bisa hanyut ke laut, kemudian hilang atau dimakan binatang sehingga tidak dapat ditemukan.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Babak Penyisihan Piala Presiden 2022
Namun tidak sesuai harapan, kedua mayat itu ditemukan oleh penduduk setempat 3 hari kemudian di sungai terpisah di provinsi Jawa Tengah.
Ahli forensik yang menangani kasus tersebut, mengatakan bahwa ada air di saluran pernafasan Handi, yang berarti dia masih hidup saat dibuang ke sungai.
"Hukuman ini juga untuk memberikan efek jera bagi prajurit lainnya," kata Brigjen Faridah Faisal, pada Selasa sebelum putusan dibacakan.
Kedua bawahannya juga diadili terkait kasus tersebut. Kerabat dari kedua remaja tersebut mengatakan menerima putusan hukuman yang akan diberikan kepada Priyanto.***