PR BEKASI – Kasus pembunuhan sejoli Nagreg yang melibatkan tiga oknum TNI memasuki babak baru.
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan tersebut, Kolonel Infanteri Priyanto baru saja mendapatkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup atas hal yang dilakukannya tersebut.
Tuntutan hukuman penjara seumur hidup tersebut disampaikan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat sidang kasus pembunuhan Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta pada Kamis, 21 April 2022.
Baca Juga: 11 Menu Favorit Egg Benedict Rendah Kalori, Ada yang Dicambur Salmon dan Saus Alpukat
Wirdel mengatakan bahwa tuntutan hukuman penjara seumur hidup tersebut harus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena semua unsur dakwaan primer dan sekunder terdakwa telah terpenuhi.
Hal tersebut membuktikan bahwa Kolonel Pritanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana, lalu menculik.
Lebih lanjut, serta menyembunyikan kematian dua sejoli dalam kasu pembunuhan Nagreg, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Kartini 2022, Terbaru dan Cocok Diunggah ke Media Sosial
Kolonel Priyanto terbukti memenuhi unsur dakwaan primer berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.