Sementara itu, berdasarkan unsur dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.
“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Wirdel yang terus berdiri saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Pok Amai-amai Belalang Kupu-kupu' By Floor 88 dengan Judul Hutang Viral di FYP TikTok
“Kami juga meminta terdakwa dijatuhi hukuman pidana tambahan dengan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” tambahnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Tak sampai disitu, tuntutan Oditur juga meminta sejumlah barang bukti dalam berkas perkara kasus pembunuhan Nagreg tersebut tetap dipimpin oleh Majelis Hakim.
Akan tetapi, untuk barang bukti berupa mobil, Wirdel meminta penetapan dari majelis hakim.
Baca Juga: Kejutan One Piece 1047, Terungkap Roger Sampai ke Laugh Tale Tanpa Kekuatan Buah Iblis
Kemudian, Oditur juga meminta Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal untuk tetap menahan Kolonel Priyanto.
Tuntutan yang disampaikan oleh Wirdel tersebut diketahui telah mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Terdakwa mendapatkan unsur keringan karena berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, belum pernah dihukum, serta menyesali perbuatannya.