Pengadilan Militer Tuntut Terdakwa Pembunuhan Sejoli di Nagreg dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 21 April 2022, 14:04 WIB
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis, 7 April 2022.
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis, 7 April 2022. /Antara/Tri Meilani Ameliya/

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Kartini 2022, Gunakan Sebagai Bingkai Foto yang Menarik Secara Gratis

Sementara itu, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena Kolonel Priyanto melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.

Lanjutan sidang kasus pembunuhan sejoli Nagreg tersebut akan dilanjutkan pada 10 Mei 2022 mendatang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) Kolonel Priyanto.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x