Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Kartini 2022, Gunakan Sebagai Bingkai Foto yang Menarik Secara Gratis
Sementara itu, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena Kolonel Priyanto melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.
Lanjutan sidang kasus pembunuhan sejoli Nagreg tersebut akan dilanjutkan pada 10 Mei 2022 mendatang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) Kolonel Priyanto.***