Pengadilan Militer Tuntut Terdakwa Pembunuhan Sejoli di Nagreg dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 21 April 2022, 14:04 WIB
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis, 7 April 2022.
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis, 7 April 2022. /Antara/Tri Meilani Ameliya/

PR BEKASI – Kasus pembunuhan sejoli Nagreg yang melibatkan tiga oknum TNI memasuki babak baru.

Salah satu terdakwa kasus pembunuhan tersebut, Kolonel Infanteri Priyanto baru saja mendapatkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup atas hal yang dilakukannya tersebut.

Tuntutan hukuman penjara seumur hidup tersebut disampaikan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat sidang kasus pembunuhan Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta pada Kamis, 21 April 2022.

Baca Juga: 11 Menu Favorit Egg Benedict Rendah Kalori, Ada yang Dicambur Salmon dan Saus Alpukat

Wirdel mengatakan bahwa tuntutan hukuman penjara seumur hidup tersebut harus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena semua unsur dakwaan primer dan sekunder terdakwa telah terpenuhi.

Hal tersebut membuktikan bahwa Kolonel Pritanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana, lalu menculik.

Lebih lanjut, serta menyembunyikan kematian dua sejoli dalam kasu pembunuhan Nagreg, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Kartini 2022, Terbaru dan Cocok Diunggah ke Media Sosial

Kolonel Priyanto terbukti memenuhi unsur dakwaan primer berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara itu, berdasarkan unsur dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.

“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Wirdel yang terus berdiri saat membacakan tuntutan.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Pok Amai-amai Belalang Kupu-kupu' By Floor 88 dengan Judul Hutang Viral di FYP TikTok

“Kami juga meminta terdakwa dijatuhi hukuman pidana tambahan dengan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” tambahnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Tak sampai disitu, tuntutan Oditur juga meminta sejumlah barang bukti dalam berkas perkara kasus pembunuhan Nagreg tersebut tetap dipimpin oleh Majelis Hakim.

Akan tetapi, untuk barang bukti berupa mobil, Wirdel meminta penetapan dari majelis hakim.

Baca Juga: Kejutan One Piece 1047, Terungkap Roger Sampai ke Laugh Tale Tanpa Kekuatan Buah Iblis

Kemudian, Oditur juga meminta Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal untuk tetap menahan Kolonel Priyanto.

Tuntutan yang disampaikan oleh Wirdel tersebut diketahui telah mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Terdakwa mendapatkan unsur keringan karena berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, belum pernah dihukum, serta menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Kartini 2022, Gunakan Sebagai Bingkai Foto yang Menarik Secara Gratis

Sementara itu, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena Kolonel Priyanto melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.

Lanjutan sidang kasus pembunuhan sejoli Nagreg tersebut akan dilanjutkan pada 10 Mei 2022 mendatang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) Kolonel Priyanto.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x