Jenderal Dudung Tanggapi Kasus Tabrak Lari di Nagreg, Tegaskan Proses Hukum akan Berjalan Transparan

- 27 Desember 2021, 14:00 WIB
KSAD Jenderal Dudung menanggapi kasus tabrak lari di Nagreg yang dinilai telah coreng nama TNI AD dan tegaskan proses hukum berjalan transparan.
KSAD Jenderal Dudung menanggapi kasus tabrak lari di Nagreg yang dinilai telah coreng nama TNI AD dan tegaskan proses hukum berjalan transparan. /ANTARA/Dhemas Reviyanto

 

PR BEKASI - Jenderal Dudung siap beri tindakan tegas terkait kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dengan adanya kasus tabrak lari di Nagreg dinilai telah mencoreng nama TNI AD.

Pasalnya, penabrak di Nagreg tersebut merupakan Oknum TNI AD.

Melihat insiden yang mencorengkan nama baik dari TNI AD ini, institusi tersebut memastikan proses hukum kepada ketiga pelaku yakni Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS akan terus dilanjutkan.

Baca Juga: 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Dipecat dan Kini Bersiap Jalani Ancaman Penjara Seumur Hidup

Ketiga pelaku ini telah melakukan tindak pidana yakni menghilangkan dan merampas nyawa orang, ditambah dengan tindak pidana lainnya terhadap korban Handi Saputra dan Salsabila pada Rabu, 8 Desember 2021 Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram TNI AD pada Senin, 27 Desember 2021, ketiga pelaku dari tabrak lari di Nagreg ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat.

Mereka menjalani pemeriksaan dan mendapat tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x