3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Dipecat dan Kini Bersiap Jalani Ancaman Penjara Seumur Hidup

- 25 Desember 2021, 19:12 WIB
Pelaku Tabrak Lari Terhadap Sejoli di Nagreg Ternyata Oknum Anggota TNI.
Pelaku Tabrak Lari Terhadap Sejoli di Nagreg Ternyata Oknum Anggota TNI. /PIKIRAN RAKYAT/Mochamad Iqbal Maulud

PR BEKASI - Tiga oknum anggota TNI yang menjadi pelaku penabrak sejoli di Nagreg berhasil ditangkap.

Tiga oknum anggota TNI ini dinilai tidak manusiawi karena selain menabrak kedua korban hingga tidak sadarkan diri, ketiga oknum TNI ini juga membuang jasad sejoli ini ke sungai.

Kini tiga oknum anggota TNI ini sudah ditangkap dan akan menjalani hukuman dengan ancaman pidana kurungan penjara hingga seumur hidup.

Ketiganya terbukti melanggar beberapa pasal pidana seperti yang tertuang dalam UU No 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, antara lain pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan pasal 312 ancaman penjara 3 tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Minggu, 26 Desember 2021: Insomnia akan Mengganggu Harimu

Serta yang tertera dalam KUHP antara lain pasal 181 ancaman penjara maksimal 6 bulan, pasal 359 ancaman penjara maksimal 5 tahun, pasal 338 ancaman penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 340 ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Selain terancam kurungan penjara seumur hidup, ketiga oknum TNI ini juga akan dipecat dari dinas militer di angkatan darat.

Hal tersebut seperti yang diinstruksikan oleh panglima jenderal Andika Perkasa dalam keterangannya seperti yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x