Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Bad and Crazy Episode 4, Ryu Su Yeol Bakal Jadi Target Selanjutnya
"Untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," Kata Mayjen TNI Prantara Santosa seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari Isu Bogor pada Sabtu, 25 Desember 2021.
Adapun identitas ketiga oknum anggota TNI tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kolonel infanteri inisial P yang berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Statusnya saat ini sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado, Sulawesi Utara.
2. Kopral Dua inisial DA yang berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Statusnya saat ini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.
3. Kopral Dua bernama Ahmad yang berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Statusnya saat ini sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.