"Akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan keterlibatan oknum TNI AD, apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer," katanya.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan mereka akan dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari kedinasan sesuai yang tercantum dalam Pasal 26 KUHPM.
Kadispenad mengungkapkan kalau pihaknya siap untuk menjalin kerja sama mengungkapkan kasus ini dengan pihak Kepolisian demi menegakkan hukum atas insiden ini.
"Disampaikan Kadispenad, pihak TNI AD siap bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut," tulis TNI AD.*** (Aliyah Bajrie/Pikiran Rakyat)