Jenderal Dudung Tanggapi Kasus Tabrak Lari di Nagreg, Tegaskan Proses Hukum akan Berjalan Transparan

- 27 Desember 2021, 14:00 WIB
KSAD Jenderal Dudung menanggapi kasus tabrak lari di Nagreg yang dinilai telah coreng nama TNI AD dan tegaskan proses hukum berjalan transparan.
KSAD Jenderal Dudung menanggapi kasus tabrak lari di Nagreg yang dinilai telah coreng nama TNI AD dan tegaskan proses hukum berjalan transparan. /ANTARA/Dhemas Reviyanto

 

PR BEKASI - Jenderal Dudung siap beri tindakan tegas terkait kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dengan adanya kasus tabrak lari di Nagreg dinilai telah mencoreng nama TNI AD.

Pasalnya, penabrak di Nagreg tersebut merupakan Oknum TNI AD.

Melihat insiden yang mencorengkan nama baik dari TNI AD ini, institusi tersebut memastikan proses hukum kepada ketiga pelaku yakni Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS akan terus dilanjutkan.

Baca Juga: 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Dipecat dan Kini Bersiap Jalani Ancaman Penjara Seumur Hidup

Ketiga pelaku ini telah melakukan tindak pidana yakni menghilangkan dan merampas nyawa orang, ditambah dengan tindak pidana lainnya terhadap korban Handi Saputra dan Salsabila pada Rabu, 8 Desember 2021 Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram TNI AD pada Senin, 27 Desember 2021, ketiga pelaku dari tabrak lari di Nagreg ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat.

Mereka menjalani pemeriksaan dan mendapat tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.

Pasal yang dijerat ke pelaku ini mengenai pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, serta penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan, Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Jalani Proses Hukum

Ketiga pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 terkait laka lalin dan angkutan jalan, serta adanya hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas aktif TNI.

Selain itu, pihak TNI AD juga menyampaikan rasa belasungkawa terhadap keluarga yang kehilangan anggota keluarga mereka akibat peristiwa ini.

"TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh almarhum saudara Handi Saputra dan almarhumah saudari Salsabila serta keluarganya," katanya.

KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman sendiri menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta bersifat transparan.

Baca Juga: Panglima TNI Perintahkan Tiga Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Jalani Proses Hukum dan Dipecat

Juga akan memastikan tindak pidana yang dilakukan ketiga pelaku tabrak lari di Nagreg ini akan diproses hukum hingga tuntas, demi memenuhi keadilan dan diberikan sanksi setimpal.

Lebih lanjut, TNI AD sebelumnya mengumumkan penyelidikan terhadap insiden tabrak lagi di Nagreg dengan keterlibatan ketiga oknum dari institusi tersebut, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Kasus Tabrak Lari di Nagreg Coreng Nama TNI AD, Jenderal Dudung Siap Beri Tindakan Tegas".

TNI AD melalui Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, penyelidikan dan penyidikan atas dugaan keterlibatan oknum TNI AD sedang diproses.

"Akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan keterlibatan oknum TNI AD, apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer," katanya.

Baca Juga: Polda Jabar Benarkan Penabrak Sejoli di Nagreg Anggota TNI AD, Kasus Dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi

Selain itu, tidak menutup kemungkinan mereka akan dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari kedinasan sesuai yang tercantum dalam Pasal 26 KUHPM.

Kadispenad mengungkapkan kalau pihaknya siap untuk menjalin kerja sama mengungkapkan kasus ini dengan pihak Kepolisian demi menegakkan hukum atas insiden ini.

"Disampaikan Kadispenad, pihak TNI AD siap bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut," tulis TNI AD.*** (Aliyah Bajrie/Pikiran Rakyat)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah