Jenderal Dudung Tanggapi Kasus Tabrak Lari di Nagreg, Tegaskan Proses Hukum akan Berjalan Transparan

- 27 Desember 2021, 14:00 WIB
KSAD Jenderal Dudung menanggapi kasus tabrak lari di Nagreg yang dinilai telah coreng nama TNI AD dan tegaskan proses hukum berjalan transparan.
KSAD Jenderal Dudung menanggapi kasus tabrak lari di Nagreg yang dinilai telah coreng nama TNI AD dan tegaskan proses hukum berjalan transparan. /ANTARA/Dhemas Reviyanto

Pasal yang dijerat ke pelaku ini mengenai pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, serta penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan, Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Jalani Proses Hukum

Ketiga pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 terkait laka lalin dan angkutan jalan, serta adanya hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas aktif TNI.

Selain itu, pihak TNI AD juga menyampaikan rasa belasungkawa terhadap keluarga yang kehilangan anggota keluarga mereka akibat peristiwa ini.

"TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh almarhum saudara Handi Saputra dan almarhumah saudari Salsabila serta keluarganya," katanya.

KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman sendiri menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta bersifat transparan.

Baca Juga: Panglima TNI Perintahkan Tiga Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Jalani Proses Hukum dan Dipecat

Juga akan memastikan tindak pidana yang dilakukan ketiga pelaku tabrak lari di Nagreg ini akan diproses hukum hingga tuntas, demi memenuhi keadilan dan diberikan sanksi setimpal.

Lebih lanjut, TNI AD sebelumnya mengumumkan penyelidikan terhadap insiden tabrak lagi di Nagreg dengan keterlibatan ketiga oknum dari institusi tersebut, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Kasus Tabrak Lari di Nagreg Coreng Nama TNI AD, Jenderal Dudung Siap Beri Tindakan Tegas".

TNI AD melalui Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, penyelidikan dan penyidikan atas dugaan keterlibatan oknum TNI AD sedang diproses.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah