Babak Baru Kerajaan Fiktif Sunda Empire: 3 Petinggi Didakwa Sebarkan Hoaks dan Timbulkan Keonaran

18 Juni 2020, 19:38 WIB
TIGA terdakwa Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana saat menjalani sidang perkara Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020). Dalam sidang yang berlangsung secara Virtual tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan.* /Pikiran-Rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

PR BEKASI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Tiga petinggi Sunda Empire itu, yakni Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratnaningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai Sekretaris Jenderal.

Selain membuat keonaran, jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda.

Baca Juga: Penampakan 'UFO' Misterius di Langit Gegerkan Warga Jepang

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Kejati Jawa Barat Suharja, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Kamis, 18 Juni 2020 seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Dalam persidangan tersebut, jaksa juga mejelaskan kerajaan fiktif itu didirikan oleh terdakwa Nasri Banks bersama Ratnaningrum sejak tahun 2003.

Namun pada saat itu, mereka belum merekrut anggota untuk bergabung.

Baca Juga: Gerhana Matahari Cincin 21 Juni 2020 Disebut Sebagai Pertanda Kiamat, Ini Penjelasan Astronom

Perekrutan anggota itu, terjadi selama kurun waktu tahun 2007 hingga 2015.

Anggota yang dihimpun mereka, menurut jaksa hingga mencapai 1.500 orang.

Untuk menjadi anggota Sunda Empire, para calon anggota cukup menyerahkan identitas kartu tanda penduduk dan foto identitas.

Baca Juga: Gerhana Matahari Cincin Terjadi pada 21 Juni 2020, Berikut Daftar Wilayah di RI yang Dilintasi GMC

Selain itu, mereka juga merancang kartu tanda pengenal Sunda Empire yang memiliki biaya Rp 100.000, serta seragam Sunda Empire yang biayanya Rp 600.000.

"Seluruh biaya tersebut dibebankan kepada anggota," ujar jaksa.

Menurut jaksa, meski para terdakwa mengetahui secara sadar bahwa Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, namun para terdakwa selalu menyampaikan hal tersebut dalam setiap acara pertemuan dengan anggotanya.

Baca Juga: Sebut India dan Tiongkok Teman Dekat RI, Menlu: Tahan Diri dan Ciptakan Kondisi yang Kondusif

"Hal tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan maksud untuk menerbitkan atau menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, khususnya masyarakat Sunda, karena pemberitaan bohong tersebut bagi sebagian masyarakat menganggap benar adanya," tutur dia.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler