Tujuh Orang Jadi Tersangka Kasus Pelemparan Bom Molotov Kantor PDIP Bogor, Polisi Ungkap Motifnya

24 Agustus 2020, 20:08 WIB
Bom molotov. /Pixabay/OpenClipart-Vectors/

PR BEKASI – Setelah beberapa waktu lalu dikabarkan bahwa ada peristiwa pelemparan bom molotov di tiga lokasi di Jawa Barat.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran bom molotov tersebut adalah Kantor Perwakilan Anak Cabang (PAC) PDIP Megamendung Kabupaten Bogor, Kantor PAC PDIP Cileungsi Kabupaten Bogor, dan Kantor Sekretariat PDIP Cianjur.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 24 Agustus 2020. Kombes Pol Erdi A Chaniago, Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) mengatakan bahwa kasus pelemparan bom molotov ke Kantor PAC PDIP di Kabupaten Bogor berkaitan dengan pembakaran bendera saat adanya aksi massa di DPR RI, Jakarta lalu.

Baca Juga: Belajar di Rumah Pakai Google Classroom, Simak Cara Mudah Menggunakannya

Erdi mengatakan bahwa ada motif ketidaksukaan tersangka terhadap pembakaran bendera tersebut.

Hal tersebut terungkap setelah adanya pemeriksaan terhadap tujuh tersangka pelemparan bom molotov yang telah diamankan Polres Bogor.

"Motifnya sejauh ini berdasarkan keterangannya, ini ada ketidaksukaan terhadap terjadinya pembakaran bendera pada saat di DPR," kata Erdi di Polda Jabar, Kota Bandung.

Baca Juga: Viral Antrean Panjang di Pengadilan Agama Soreang, Kasus Perceraian Capai 100 Gugatan dalam Sehari

Namun, hingga saat ini Erdi tidak menjelaskan secara rinci mengenai bendera mana yang dia dimaksud dalam kasus unjuk rasa di DPR RI.

Akan tetapi, Erdi hanya menjelaskan bahwa pada beberapa waktu lalu ada dua kelompok massa yang melakukan aksi di DPR RI dan melakukan pembakaran bendera maupun spanduk tokoh juga lambang partai.

Erdi juga tidak menyebutkan mengenai identitas kelompok dari para tersangka.

Baca Juga: Jadi Buah Bibir, Pemkab Bekasi Upayakan Hutan Bambu Kali Cikarang Jadi Wisata Unggulan

Kemudian, Erdi menjelaska penetapan status tersangka kepada tujuh orang tersebut merupakan hasil dari dugaan tindakan pidana berdasarkan barang bukti yang didapat.

Tujuh orang tersangka terancam hukuman penjara hingga belasan tahun melalui Pasal 187 ayat 1 KUH-Pidana.

Kondisi tujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan di Polres Bogor.

Baca Juga: Diduga Karena Faktor Ekonomi, Angka Perceraian di Jambi Meningkat Saat Pandemi

Erdi menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan tersebut berkaitan dengan kasus pelemparan bom molotov di Kantor PAC Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Sementara kasus bom molotov di dua tempat lainnya masih dalam penyelidikan oleh petugas.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler