Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Depok Jadi Tersangka, Polisi: Korban lebih dari Satu Orang

29 September 2023, 19:29 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur /Foto / Ilustrasi/Pikiran Rakyat

PATRIOT BEKASI - Polres Depok menetapkan kakek berinisial N (70) alias Engkong sebagai tersangka kasus pencabulan anak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sudah melakukan pencabulan beberapa kali terhadap dua korban yang sekaligus saksi.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto saat konferensi pers Kamis, 28 September 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 30 September 2023 Cancer, Leo, dan Virgo: Awas Bertindak Impulsif!

"(Tersangka) beberapa kali pencabulan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi ada sekitar 3-5 korban (pencabulan) yang rata rata anak-anak," ungkap Hadi Kristanto kepada awak media, dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Jumat, 29 September 2023.

Saat menjalankan aksinya pelaku menghampiri korban anak-anak kemudian meremas alat kelamin.

Namun, apabila korban menolak, pekaku akan merangkul dan mengusap usapnya.

Hadi menambahkan bahwa atas kerja sama dari semua pihak, beberapa anak yang menjadi korban pun akhirnya bersedia untuk menjadi saksi dan melaporkan kejadian yang dialami.

Baca Juga: Satroni Minimarket di Bekasi, Rampok Bersenjata Gondol Duit Ratusan Juta

Kini tersangka ditahan di Polres Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan tidak senonohnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Selain itu, dia akan menerima ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya tersangka melakukan tak senonoh terhadap anak berusia 12 tahun di Kampung Sindangkarsa, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.

Tersangka dilaporkan kelaurga korban atas pencabulan, hasil pemeriksaan korban ternyata telah melakukan perbuatannya terhadap beberapa korban.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler