Tak Pakai Masker, Pengunjung Wisata Puncak Bogor Bakal Didenda Seratus Ribu Jelang Libur Panjang

27 Oktober 2020, 16:18 WIB
Ilustrasi: Kepadatan kendaraan yang terjebak kemacetan di jalan menuju Puncak Bogor, Jawa Barat, /Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO/

PR BEKASI – Jelang libur panjang, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan memberlakukan rapid test di tiga titik wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, mulai Rabu, 28 Oktober 2020 besok.

Pasalnya, lokasi tersebut merupakan destinasi wisata yang diprediksi akan ramai pada libur panjang mendatang.

Tiga titik itu terletak di Gadog, Taman Wisata Matahari, dan Gunung Mas. Polisi dan juga Satpol PP juga akan memperketat pengawasan protokol kesehatan bagi pengendara yang melintasi kawasan Puncak.

Baca Juga: Tak Hanya 1, Menristek Kabarkan Indonesia Akan Miliki 6 Versi Vaksin Merah Putih

"Kita tegakkan protokol kesehatan kepada seluruh penumpang di dalam bus, mobil pribadi dan lainnya yang melintas ke arah Puncak. Tidak pakai masker dan lainnya, kita beri sanksi teguran dan denda administratif 100 ribu rupiah," ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Selain penegakkan protokol kesehatan, razia kelengkapan surat-surat kendaraan juga akan dilakukan dalam operasi yustisi secara intensif di kawasan Puncak, Bogor.

"Kebetulan libur panjang pekan ini bersamaan dengan Operasi Zebra Lodaya, jadi nanti pengendara yang melanggar protokol kesehatan juga akan kita tindak bersama Satgas Covid-19," katanya.

Baca Juga: Hadapi Globalisasi, Puan Maharani Minta Masyarakat Tidak Tempatkan Pancasila Hanya Sebagai Slogan

Untuk Operasi Zebra Lodaya, pihaknya akan menyasar para pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm dan tidak memiliki atau membawa kelengkapan surat-surat berkendara hingga pengendara yang nekat melawan arus lalu lintas.

Untuk informasi, Operasi Zebra Lodaya akan digelar selama dua pekan lamanya, yakni dimulai 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020.

Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit.

Baca Juga: Anaknya Pernah Dipermainkan Pelayanan Publik, Mahfud MD Jelaskan Pentingnya SPBE di Indonesia

Contohnya, jika ada pemotor yang melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.

Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Muslimah Bercadar Baku Hantam di Film 'My Flag' NU Channel, Felix Siaw: Salah yang Cadaran Apa Sih?

Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler