Tidak Ada Kenaikan, Gubernur Tetapkan UMP Jawa Barat Tahun 2021 Sebesar Rp1.8 Juta

1 November 2020, 10:03 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /ANTARA

PR BEKASI – Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2021 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020.

Dalam keputusan tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Jabar tahun 2021 sebesar Rp1.810.351.

Besaran nilai UMP Jawa Barat tahun 2021 tersebut, sama dengan nilai UMP Jawa Barat pada tahun 2020.

Baca Juga: Tanggapi Surat Edaran Menaker Soal UMP 2021, Ketua PPP: Negara Tidak Akan Telantarkan Rakyatnya

Dalam menetapkan UMP tahun 2021, pemerintah provinsi (Pemprov) Jabar mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 mengenai penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi di Bandung.

"Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021," ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 1 November 2020.

Baca Juga: Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir, Masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi Diminta Waspada

UMP tahun 2021 menjadi dasar bagi seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Jadi, jangan ada lagi kabupaten/kota di bawah UMP. Untuk UMK ini, kabupaten/kota memiliki waktu sampai 21 November," ujar Rachmat Taufik Garsadi.

"Nantinya, untuk di kabupaten/kota adalah UMK. Sehingga kami harap datanya lebih jelas, dan ini surat edaran ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada," sambungnya.

Baca Juga: Sentil Megawati Soal Milenial, Rocky Gerung: Beri Aku 1 Bintang Emon, Akan Kuguncang Seisi Kabinet

Rachmat Taufik Garsadi menuturkan bahwa untuk menaikkan UMP, dibutuhkan perhitungan yang mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi.

Tetapi, dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat masih belum meluncurkan data terbaru.

"Sampai saat ini, kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan merilis data inflasi pada 2 November, dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November," ujar Rachmat Taufik Garsadi.

Baca Juga: Pertegas Ucapannya yang Viral, Megawati: Milenial Itu Baktinya Pada Negeri Bukan Orang Per Orang

Menurutnya, dengan belum adanya data tersebut, Pemprov Jawa Barat mencoba mengacu pada data terakhir, yakni triwulan II 2020.

Kemudian, berdasarkan data BPS Jawa Barat, pertumbuhan ekonomi Jabar pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar minus 5.98 persen.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler