Meski begitu, setelah pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap J, diketahui dalam menjalankan aksinya, ia dibantu oleh tersangka H.
"Tersangka H ini ternyata juga melakukan pembunuhan kepada korban inisial MS di daerah Bogor bersama J," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Jumat, 27 November 2020.
Kemudian dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap H, polisi mendapati keterangan bahwa dirinya yang mengubur jenazah MS di lahan belakang rumah kosong milik tersangka J.
Tersangka H dalam pengakuannya, mengatakan bahwa motif pembunuhan terhadap korban adalah akibat sakit hati, sebab ia diminta melakukan hubungan intim sesama jenis oleh korban.
Baca Juga: Beredar Video Lama HRS Panjatkan Doa, Gus Sahal: Ini untuk Muslim yang Milih Ahok, Jahat Banget!
"Motifnya merasa sakit hati terhadap korban karena bersama korban ini sering melakukan asusila kepada yang bersangkutan. Dia tidak terima dan mengajak saudara J untuk melakukan pembunuhan," tutur Yusri Yunus, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 27 November 2020.
Atas kesalahan yang dilakukan, H kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.***