Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Duga Wali Kota Cimahi Terima Suap Sebesar Rp1,6 Miliar

- 28 November 2020, 15:00 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna diduga terima suap Rp.1,6 Miliar.
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna diduga terima suap Rp.1,6 Miliar. /Instagram.com/@ajaympriatna

PR BEKASI - Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) diduga telah menerima uang sebesar Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar dalam kasus suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018—2020.

Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menetapkan tersangka pada Ajay Muhammad Priatna saja, namun juga pada Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Alami Kejadian Aneh di Rumah Barunya, Rizky Billar: Barang Sering Hilang dan Pindah Tempat Sendiri

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Firli Bahuri.

Firli Bahuri menjelaskan bahwa pemberian itu dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Dalam konstruksi perkara, kata Firli Bahuri, pada tahun 2019 RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung.

Baca Juga: Desak Jokowi Batalkan Calling Vissa untuk Israel, Fadli Zon: Telah Melukai Umat Islam di Indonesia

Selanjutnya, diajukan permohonan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x