PR BEKASI - Para penumpang yang ingin bepergian menggunakan kereta api (KA), tetap wajib mengikuti protokol kesehatan yang ada.
Salah satunya adalah mengikuti syarat dan ketentuan calon penumpang, yaitu menunjukkan surat bebas Covid-19 melalui hasil rapid test atau PCR.
Seperti diketahui, sejumlah 52 calon penumpang kereta api (KA) yang bakal melakukan perjalanan dari stasiun wilayah Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga: Bukan Isapan Jempol Belaka, Simak 7 Manfaat Menggunakan Penutup Mata saat Tidur
Adapun, puluhan calon penumpang itu menjalani tes sebelum berangkat pada masa libur Natal 2020 beberapa waktu yang lalu.
Hal tersebut dijelaskan Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif, calon penumpang yang dinyatakan positif Covid-19 dilarang melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
"Biaya akan dikembalikan utuh sesuai yang tercetak di tiket. Data tersebut sampai Senin pukul 09.00 WIB," ungkap Luqman di Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin, 28 Desember 2020, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Baca Juga: Buat Laporan tentang Pandemi Covid-19 di Wuhan, Jurnalis China Dihukum 4 Tahun Penjara
Adapun sesuai aturan pemerintah mengenai kewajiban rapid antigen, PT KAI Daop 3 Cirebon menghadirkan layanan rapid antigen sejak Senin, 21 Desember 2020 di Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Cirebon Kejaksan, dan Stasiun Jatibarang.