"Ini membuat Karawang 6 minggu zona merah terus," ucap Ridwan Kamil, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Instagram @ridwankamil, Minggu, 31 Januari 2021.
Mantan Wali Kota Bandung tersebut dengan tegas menekankan bila masih ada pelanggaran serupa yang dilakukan maka pihak terkait akan dikenakan tindak pidana nantinya.
"Penyembunyian informasi ini bisa masuk kategori pasal pidana menurut Pak Kapolda Jabar," ujarnya.
Dalam kunjungannya ke Karawang tersebut, dirinya bersama pihak terkait juga datang ke tempat lainnya untuk menyerahkan donasi.
Baca Juga: Tuntaskan Penantian 22 Tahun, Palmeiras Juarai Copa Libertadores 2020 Usai Taklukkan Santos
"Sebelumnya, memberi bantuan dana 15-20 juta untuk pembangunan rumah untuk duafa Ibu Encih seorang pembantu rumah tangga yang rumahnya mau roboh, sambil membawa makan siang dari @sindangreretkarawang dan lanjut menengok dan donasi untuk balita yang gizi buruk," ucap Ridwan Kamil.
Kemudian setelahnya, pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut melanjutkan perjalanannya untuk melakukan inspeksi ke pasar yang ada di Karawang.
"Lanjut bersama forkopimda inspeksi di Kampung Tangguh covid dan inspeksi gakkum di Pasar-pasar Karawang," lanjutnya.