Siap-siap! Mulai Besok Kota Bogor Terapkan Kebijakan Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda Dua dan Empat

- 5 Februari 2021, 13:39 WIB
Kendaraan melintas di kawasan Jalan M H Thamrin, Jakarta, Senin, 9 November 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil genap hingga 22 November seiring dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Kendaraan melintas di kawasan Jalan M H Thamrin, Jakarta, Senin, 9 November 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil genap hingga 22 November seiring dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

 

PR BEKASI – Penerapan kebijakan Ganjil Genap yang sudah lama berlangsung di DKI Jakarta akan diterapkan di Kota Bogor, Jawa Barat.

Kebijakan ganjil genap di Kota Bogor tersebut akan segera disosialisasikan mulai hari ini, Jumat, 5 Februari 2021.

Sistem ganjil genap tersebut berlaku di setiap akhir pekan mulai besok, Sabtu, 6 Februari 2021 di ruas jalan utama Kota Bogor bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca Juga: Kecewa PPKM Tak Efektif , Presiden Jokowi Minta Lima Gubernur Perkuat Pembatasan Mikro dan 3T

Hal itu dilakukan demi mengurai mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19.

Keputusan ini disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro di sela pemantauan karantina RW Zona merah ri Perumahan Duta Kencana, Tanah Sareal, Kamis, 4 Februari 2021.

"Kami forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan," ungkap Bima Arya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat ,5 Februari 2021.

Baca Juga: Gandeng Kementerian ESDM, Menparekraf Ingin Kembangkan Destinasi Wisata Geopark di Indonesia

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x