PR BEKASI – Penerapan kebijakan Ganjil Genap yang sudah lama berlangsung di DKI Jakarta akan diterapkan di Kota Bogor, Jawa Barat.
Kebijakan ganjil genap di Kota Bogor tersebut akan segera disosialisasikan mulai hari ini, Jumat, 5 Februari 2021.
Sistem ganjil genap tersebut berlaku di setiap akhir pekan mulai besok, Sabtu, 6 Februari 2021 di ruas jalan utama Kota Bogor bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Baca Juga: Kecewa PPKM Tak Efektif , Presiden Jokowi Minta Lima Gubernur Perkuat Pembatasan Mikro dan 3T
Hal itu dilakukan demi mengurai mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19.
Keputusan ini disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro di sela pemantauan karantina RW Zona merah ri Perumahan Duta Kencana, Tanah Sareal, Kamis, 4 Februari 2021.
"Kami forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan," ungkap Bima Arya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat ,5 Februari 2021.
Baca Juga: Gandeng Kementerian ESDM, Menparekraf Ingin Kembangkan Destinasi Wisata Geopark di Indonesia