Siap-siap! Mulai Besok Kota Bogor Terapkan Kebijakan Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda Dua dan Empat

- 5 Februari 2021, 13:39 WIB
Kendaraan melintas di kawasan Jalan M H Thamrin, Jakarta, Senin, 9 November 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil genap hingga 22 November seiring dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Kendaraan melintas di kawasan Jalan M H Thamrin, Jakarta, Senin, 9 November 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil genap hingga 22 November seiring dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

"Kami memahami perlu ada proses sosialisasi. Hari ini masih sosialisasi sehingga mulai Sabtu dan Minggu besok seluruh mobil dan motor bisa mematuhi ini," kata Bima.

Ia menerangkan penerapan ganjil genap akan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut yang harus cocok dengan ganjil atau genapnya plat nomor kendaraan.

"Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap," ucapnya.

Baca Juga: Tak Benci Meski Sudah Dihina, Natalus Pigai Yakin Ada 'Sosok' di Belakang Abu Janda

Bima menilai bahwa kebijakan tersebut lebih efektif untuk menekan angka penularan COVID-19, dibandingkan dengan menerapkan sistem karantina wilayah.

"Tentunya Ini memerlukan konsentrasi, pengawasan yang sangat luar biasa. Karena itu insyaallah kami aparatur, mulai dari Dishub, Satpol PP, TNI-Polri akan mengerahkan sumber daya semaksimal mungkin,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan siap mendukung upaya menekan tingginya mobilitas warga dengan penerapan ganjil genap kendaraan.

Baca Juga: Terlalu Lama Bekerja di Rumah Ternyata Berdampak Buruk terhadap Kesehatan Mata, Ini Penyebabnya

Nantinya akan diberlakukan cek poin untuk melakukan pemeriksaan bagi kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai tanggal maka akan diimbau untuk tidak masuk ke wilayah Kota Bogor alias putar balik.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah