Ketika itu sang istri atau korban berinisial WYP tengah memakai pakaian seksi. Sementara itu, tersangka berada di ruang tamu.
"Saat diinterogasi oleh warga, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dan menjadikan istrinya sebagai pekerja seks," kata Kasatreskrim.
Tersangka menawarkan atau mempromosikan seorang perempuan yang merupakan istrinya sendiri untuk berkencan. Penawaran itu dilakukan melalui sebuah aplikasi.
"Tersangka menawarkan tarif istrinya untuk satu kali melakukan hubungan badan dengan pria lain dengan Rp600 ribu," kata Oliestha.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP.
Sebelumnya, Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, juga mengungkap praktik prostitusi online via aplikasi MiChat.
Baca Juga: Sebut Ada Kedekatan Luar Biasa Jokowi dengan China, Amien Rais: Islamofobia Diberi Angin Buritan
Mereka mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur yang melibatkan anggota keluarga.
"Orang tua dan mucikari paham anaknya melakukan itu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota AKP Verawaty Thaib saat gelar perkara di Mapolres Kediri Kota, Selasa, 9 Maret 2021.
Kasus praktik prostitusi dengan melibatkan anak di bawah umur di Kota Kediri berawal dari kasus pembunuhan terhadap M (16), warga Bandung, Jawa Barat.